Disinyalir Ada Kaitannya Belum Diaktifkannya Sekprov Definitif
Diterpa Isu Pemotongan APBD, Ketua DPRD Kaltim Sebut Belum Ada Laporan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dalam rapat paripurna terakhir Agustus lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2020 diputuskan dengan total anggaran RP11,75 Triliun. Namun kini berhembus isu akan dipotong oleh Mendagri. Isu ini berawal dari sebaran berita di group-group Whatshap jurnalis di Samarinda.
Berdasarkan info yang beredar, adanya pemotongan APBD Kaltim mencapai 20% dari anggaran pengajuan APBD tahun 2020. Disinyalir hal tersebut dampak sanksi pemerintah pusat kepada Gubernur Kaltim, yang tidak mengaktifkan fungsi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim defenitif, yang telah dilantik Mendagri beberapa waktu lalu.
Gubernur Isran mengaku tidak mengetahui terkait isu pemotongan APBD Kaltim tersebut, saat ditemui di acara perayaan HUT Ke-54 PT BPD Kaltim-Kaltara, Senin (14/10/2019) pagi.
“Saya tidak tahu itu, ini saya baru dengar juga dari kalian,” kata Isran Noor.
Ditanya soal dampak yang akan terjadi ketika pemotongan anggaran tersebut benar, Isran mengaku belum akan membahas.
“Soal itu nanti dibahas, kan saya juga belom dengar,” jawab Isran lebih lanjut.
Terpisah, Makmur HAPK selaku Ketua DPRD Kaltim juga mengaku belum mengetahui akan adanya informasi pemotongan APBD tersebut.
“Saya tadi tanya, belum ada juga yang masuk informasi soal itu. Nggak ada yang dipotong potong, masih tetap saja sesuai keputusan kemarin. Mungkin ada persoalan-persoalan yang lain, antara perencanaan anggaran. Tapi sementara kami belum ada laporan apapun terkait itu,” jelas Makmur. (HK.net)
Penulis : N2
Editor : Lukman