Dihukum 6 Tahun Penjara

Perkara Pengadaan Akses Bandara Bontang, Terdakwa Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Sayid Husen Assegaf divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Rabu (19/3/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Aggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Suprapto SH MH MPSi dalam putusannya menyatakan, Terdakwa Sayid Husen Assegaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Sayid Husen Assegaf untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.673.131.750,00 (Rp2,6 Milyar).

Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita Jaksa, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Agriva Hamonangan Sitorus SH dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang menuntut Terdakwa Sayid Husen Assegaf selama 9 tahun pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Sayid Husen Assegaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

JPU juga menuntut membayar denda Rp600 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan, serta membayar Uang Pengganti Rp2.673.131.750,- (Rp2,6 Milyar) atau diganti pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar.

Terdakwa Sayid Husen Assegaf didakwa selaku Penerima Kuasa dalam kegiatan Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012, dan sebagai perwakilan dari masyarakat yang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bontang yang merugikan keuangan negara Rp5.256.958.100,- (Rp5,2 Milyar).

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, nomor: SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Baca Juga:

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus, masing-masing Terpidana Dimas Saputro, Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan/Pembebasan Lahan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Terpidana Marmin selaku Penerima Kuasa, Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Terpidana Rendy Irawan selaku Lurah Bontang Lestari dan Terpidana Basir selaku Camat Bontang Selatan Tahun 2012, keduanya sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah. Perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3650 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Terpidana Noorhayati, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3705 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Sebelumnya, pada perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr juga terkait pengadaan lahan. Terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (7/8/2019). Saat ini masih menjalani hukuman tersebut.

Meski ia mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi, namun Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dikuatkan kedua Lembaga Peradilan tersebut.

Ia didakwa dalam posisinya sebagai makelar pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan Pemerintah Kota Bontang tahun 2012, sebesar lebih Rp180 Milyar yang diperuntukkan buat pembangunan Lapangan Olahraga. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *