Terdakwa Terima Putusan Hakim

Curi Gelang Emas, Ikbal Dihukum Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ikbal Bin Nurdin akhirnya dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan, ia terbukti dalam persidangan melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (12/1/2021).

Dalam amar putusannya, terdakwa Ikbal nomor perkara 923/Pid.B/2020/PN Smr dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah Hp merk Samsung Galaxy A7 warna gold, 1 lembar celana jeans pendek warna biru merk Spyderbelt dikembalikan kepada saksi Edy Suwiknyo.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ikbal memasuki Rumah Bengkel Edy Suwiknyo di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Hadil Bhakti, Palaran, Samarinda, Sabtu (28/12/2019) sekitar Pukul 04:00 Wita.

Saat di dalam Rumah Bengkel tersebut, terdakwa mengambil Tas selempang yang di dalamnya terdapat barang berharga berupa Uang Rp500 Ribu, Gelang Emas 102 Gram, Cincin model Kupu-Kupu seberat 5 Gram lebih, Dompet berisi Uang Rp1,5 Juta, 1 buah Jam Tangan merk GC, dan 1 buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna Gold.

Uang hasil pencurian tersebut kemudian dibagi dengan Rafli (DPO), teman terdakwa dalam melakukan pencurian sebesar Rp750 Ribu. Untuk Cincin dijual di Pasar Pagi Samarinda seharga Rp2,5 Juta, HP dijual kepada saksi Karim, sedangkan Gelang Emas dijual kepada Atjo Basri di Kebun Sayur Balikpapan seharga Rp59 Juta.

Baca juga : Tim SAR Evakuasi 45 Korban Gempa Bumi Mamuju

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, uang hasil penjualan barang-barang tersebut semua telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan sebagian digunakan untuk membeli celana pendek Spyderbelt.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *