Reza : Fasilitas Kebudayaan Harus Dipenuhi

Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Dorong Buat Masterplan Kebudayaan

Berita Utama DPRD Politik
Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi. (foto : Exclusive)
Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim didorong segera membuat masterplan tentang kebudayaan asli Bumi mulawarman.

Demikian disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, bahwa budaya adalah suatu tradisi yang harus dijaga dan dilindungi.

Reza berharap juga ke depannya, kebuayaan Kaltim dapat tetap eksis menonjolkan keberadaannya baik dalam ranah nasional maupun internasional.

Fasilitas kebudayaan harus dipenuhi dan dijaga guna pemajuan serta keberlanjutannya,” kata Reza dikonfirmas, Selasa (4/10/2022).

Ia sempat berdialog dengan Komite Seni Budaya Nusantara Katim, membahas terkait regenerasi kebudayaan Bumi Etam, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

Reza menyebut, adanya dukungan pemerintah dalam menciptakan ruang terhadal setiap pelaku pencita seni dan budaya khususnya kalangan muda dalam mengeksplor diri. Pasalnya, begitu banyak hal yang masuk dalam kategori budaya. Mulai dari makanan khas, tari-tarian, bahasa, pakaian adat, ritual kebudayaan dan sebagainya.

Dijelaskan Reza, Pemerintah Pusat, dikabarkan akan mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6 Milyar dalam waktu dekat untuk revitalisasi kebudayaan di Kaltim.

Reza mengaku nilai anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah fasilitas kebudayaan (museum) yang ada untuk revitalisasi.

“Seperti di Kukar, Paser, Berau dan lainnya. Tentu berharap dak oleh pemerintah ini bisa bertambah nominalnya karena masih terbilang kecil,” beber Reza.

Pada sisi lain perlu diketahui bahwa mempertahankan kelestarian budaya, memang tidak dapat dilakukan sendiri namun perlu kesadaran dan campur tangan semua pihak.

Reza berharap besar ke depan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupten/Kota saling membantu, dalam mengembangkan seni dan budaya agar dapat bertahan dan tak kalah dengan arus modernisasi. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : AG/Lukman/Adv.DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *