Koordinasi Kelurahan dan RT Perkuat Pengawasan Rumah Kontrakan

Kepala BNNK Samarinda Ungkap Strategi Pemberantasan Narkoba 2022

Berita Utama BNN Kepolisian
Kepala BNNK Kota Samarinda Kompol Daud, SH, MH saat menggelar Press Releas menyampaikan pencapian institusi yang dipimpinnya selama tahun 2021 dan strategi pemberantasan Narkoba tahun 2022. (foto : Exclusive)
Kepala BNNK Kota Samarinda Kompol Daud, SH, MH saat menggelar Press Releas menyampaikan pencapian institusi yang dipimpinnya selama tahun 2021 dan strategi pemberantasan Narkoba tahun 2022. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menyampaikan pencapaian kinerja selama 12 bulan terakhir, menjelang pergantian tahun 2021, Kamis (30/12/2021) siang.

Pada Konfrensi Pers yang digelar di Kantor BNNK Samarinda di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, Kepala BNNK Samarinda Kompol Daud mengungkapkan sebagai leading sector penanganan Narkotika, dalam menjalankan fungsinya mengacu pada strategi nasional penanganan Narkotika dengan menerapkan demand reduction dan supply reduction.

“Artinya melakukan upaya untuk mengurangi permintaan Narkotika, dan mengurangi pasokan Narkotika,” kata Kompol Daud di hadapan sejumlah awak media.

Upaya mengurangi permintaan Narkotika di Kota Samarinda ini, kata Kompol Daud lebih lanjut dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (31/12/2021) Pukul 08:27 Wita, BNN Kota Samarinda melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah masif melakukan upaya pencegahan, dengan melakukan sosialisasi dampak bahaya penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat.

Selama tahun 2021 informasi terkait bahaya Narkoba sudah menyasar sebanyak 58.723 jiwa masyarakat Kota Samarinda. Jumlah tersebut terdiri dari 1.706  sasaran pelajar, 760 mahasiswa, 55.626 masyarakat, 200 remaja, 351 pegawai instansi pemerintah dan 80 karyawan swasta.

“Jumlah masyarakat yang mendapat informasi bahaya Narkoba ini sangat menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020. Salah satu kendalanya adalah Covid 19. Namun upaya inovasi terus dilakukan dengan memberikan materi kepada masyarakat melalui virtual meeting,” jelas Kompol Daud lebih lanjut.

Sedangkan program advokasi masyarakat, lanjutnya, melalui seksi P2M selama tahun 2020  telah berhasil membentuk 2 Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). Yaitu Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Masing-masing Kelurahan ini sudah terbentuk unsur Relawan Anti Narkoba yang bertugas sebagai perpanjangan tangan BNN Kota Samarinda, untuk melakukan advokasi di lingkungan kelurahan.

Baca Juga :

Selain membentuk relawan, seksi P2M juga telah membentuk Penggiat Anti Narkoba sebanyak 80 orang Penggiat Anti Narkoba. Dengan rincian, 20 orang penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, 20 orang Penggiat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan, 20 orang Penggiat Anti Narkoba lingkungan swasta dan 20 orang Penggiat Anti Narkoba kelompok masyarakat.

“Fungsi penggiat ini untuk menggerakkan masyarakat sekitar untuk bersama menolak Narkoba,” jelas Kompol Daud yang menjabat Kepala BNNK Kota Balikpapan sebelum ke BNNK Samarinda.

Sementara itu, jelasnya lebih lanjut, upaya untuk mengurangi pasokan Narkotika yang masuk di wilayah hukum BNN Kota Samarinda, melalui Seksi Pemberantasan BNN Kota Samarinda selama tahun 2021 mampu mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 64,07 gram Narkotika jenis Sabu dan 16,45 gram Ganja.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ungkap kasus di BNNK Samarinda dalam segi tersangka mengalami penurunan, namun dalam segi barang bukti yang diamankan mengalami peningkatan. Tahun 2020 tersangka yang diamankan 15 orang dengan barang bukti sebanyak 55,86 gram Narkotika jenis Sabu, 1.416 gram Ganja.

Baca Juga :

Selama tahun 2021, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kebanyakan menggunakan sistem loket dengan memanfaatkan rumah bangsalan/sewaan. Menyikapi modus seperti ini, selama tahun 2021 banyak melakukan pembongkaran loket dan memanggil pemilik rumah kontrakan untuk diberikan pembinaan, agar lebih selektif menyewakan rumah maupun kos.

Selain upaya demand reduction dan supply reduction, strategi BNN Kota samarinda dalam mempercepat penurunan angka penyalahgunaan Narkotika yaitu dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu Narkotika.

Selama tahun 2021 melalui Seksi Rehabilitasi telah mampu merehabilitasi 143 orang pecandu Narkotika (klien), dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan dikarenakan keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi Covid-19. Tahun 2020 melalui Seksi Rehabilitasi telah mampu merehabilitasi 154 orang pecandu Narkotika (klien) dengan rincian 105 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, 49 klien dirujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah,” ungkapnya.

Baca Juga :

Selanjutnya, menyikapi persoalan Narkotika di Kota Samarinda selama tahun 2021 yang banyak memanfaatkan rumah sewaan/ bangsalan untuk membuka loket penjualan Narkotika, BNN Kota Samarinda akan memperkuat fungsi pengawasan dengan koordinasi Kelurahan dan RT dengan cara memberikan sosialisasi, agar lebih waspada terhadap usaha rumah kontrakan agar tidak disalahgunakan.

“Bahkan, jika terindikasi ada kerja sama antara pemilik kontrakan dengan sindikat penjualan Narkotika dapat dipidanan sesuai Pasal 131 UU 35 tahun 2009,” tegas Kompol Daud.

Sedangkan untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Narkotika di instansi pemerintah.

“Dimaksudkan agar, semua OPD di Pemkot Samarinda melakukan upaya pencegahan mandiri di kalangan pegawainya dengan melakukan screening tes urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba. Sekaligus mendorong aplikasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Narkoba di lingkup Pemkot Samarinda.” tandas Kompol Daud. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *