Buka Layanan Pengaduan Online Kepada Masyarakat
Kajari Samarinda Sampaikan Hasil Kinerja Pada Hari Bahkti Adhyaksa
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan bersama seluruh jajarannya, menyampaikan laporan pencapaian kinerja periode Januari hingga Juni 2023.
Ini disampaikan Firmansyah, Sabtu (22/7/2023) pada perayaan Hari Bahkti Adhyaksa Ke-63 tahun, dimana seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia, baik dari tingkat pusat maupun daerah juga merayakannya.
Di hadapan sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Samarinda, Firmansyah menyampaikan pencapaian kinerja Kejaksaan sejak ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dari bulan Januari hingga Juni 2023.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah bekerja optimal dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan penanganan kasus hukum di Kota Samarinda. Semua dilakukan sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku, dan berdasarkan petunjuk pimpinan.
“Salah satu penyelesaian kasus yang berhasil kita tangani adalah melalui Restoratif Justice. Restoratif justice ini kami lakukan bukan berdasarkan kesepakatan sepihak saja, tapi ada mekanisme yang harus dilakukan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung,” ujar Firmansyah.
Dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, Kejaksaan Negeri Samarinda telah memiliki akun E-Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola website lapor.go.id.
Sehingga masyarakat Samarinda yang hendak melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, tidak harus mendatangi PTSP Kejaksaan Negeri Samarinda, karena dapat melayangkan laporan melalui website lapor.go.id.
Kajari Samarinda juga meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan, yang mencatut nama Jaksa maupun pejabat di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk tujuan tertentu.
“Ada sejumlah laporan yang mengatasnamakan jaksa dan pejabat di Kejari Samarinda. Oknum tersebut menghubungi lewat telepon. Tetapi setelah ditelusuri, orang tersebut berupaya melakukan penipuan,” jelas Firmansyah.
Firmansyah menghimbau jika menemukan ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejari Samarinda, mencoba meminta uang dalam jumlah tertentu, ataupun meminta proyek pekerjaan di instansi pemerintah dan mengaku sebagai rekan atau kerabat Kejari Samarinda, jangan ragu untuk melaporkan kepada Kejari Samarinda.
“Kejaksaan Negeri Samarinda membuka layanan pengaduan lewat WhatsApp dengan nomor Hotline 0858 4990 2432. Setiap aduan yang masuk akan segera kami tanggapi dengan optimal,” tegas Firmasnyah.
Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menjalin kerja sama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Besar harapan kami, kerja sama tersebut dapat terus berlanjut dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi seputar penegakan hukum kepada masyarakat Samarinda,” kata Firmansyah.
Baca Juga:
- Kejati Sulsel Tingkatkan Status Kasus Pembangunan Bendungan Paselloreng
- Diduga Salah Gunakan Fasilitas Kredit Debitur BRI, EY Ditahan Kejari Samarinda
- Kredit Macet Bank BJB, Terdakwa Agus Divonis Bersalah
Selanjutnya, Kajari Samarinda menyampaikan capaian kinerja setiap bidang periode Januari – Juni 2023.
Untuk bagian pembinaan disampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp768.732.806,-, Penyerapan Anggaran Rp6.954.458.225,- (54,58%), Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan 8 pegawai. Pengusulan naik pangkat 4 pegawai, Usul jabatan 2 pegawai, dan Pengangkatan CPNS ke PNS 10 Pegawai.
Pada Seksi Intelijen disampaikan pengaman terhadap pimpinan 6 pengamanan. Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 3 kegiatan, Jaksa Menyapa melalui Radio RRI 1 kegiatan; dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat 1 Kegiatan.
Selain itu, juga ada Rencana Pengamanan Pembangunan Strategis 1 kegiatan, berupa Pengamanan Pembangunan Terowongan Samarinda.
Untuk Seksi Tindak Pidana Umum, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 507 Perkara. Tahap I 540 perkara, Tahap II 590 perkara, Penuntutan 492 perkara.
Sedangkan Upaya Hukum Banding 5 perkara, Kasasi 5 perkara, Peninjauan Kembali (PK) 3 perkara. Eksekusi 460 perkara, Restorative Justice 7 perkara, dan Rehab Narkotika 0 perkara.
Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari mengungkapkan Penyelidikan 4 perkara terdiri dari 2 tunggakan perkara dan 2 perkara tahun 2023.
“Yang telah selesai 1 perkara, dan masih ada sisa 3 perkara. 1 tunggakan perkara, 1 perkara tahun 2023,” ungkap Firmansyah.
Selanjutnnya, Penyidikan 4 perkara. Terdiri dari 3 tunggakan perkara dan 1 perkara tahun 2023. Yang telah selesai 2 perkara, dan masih ada sisa 2 perkara. 1 tunggakan perkara, 1 perkara tahun 2023.
Hingga saat ini, sejumlah perkara telah memasuki tahap Penuntutan. Masing-masing perkara dari Kejaksaan 4 perkara, Kepolisian 3 perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 4 perkara, Cukai 3 perkara, dan Pajak 1 perkara.
Yang telah dieksekusi ada 6 perkara. 4 perkara berupa Cukai, dan 2 perkara Tindak Pidana Korupsi.
Pidus Kejari Samarinda telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sejumlah Rp114.288.000,-, dan Pengembalian Rp16.440.000,-.
Pada Seksi Perdata dan Tata Usana Negara, sejumlah pencapaian juga dicatatkan masing-masing Bantuan Hukum Non Litigasi 37 kegiatan, Bantuan Hukum Litigasi 1 kegiatan, Pertimbangan Hukum 9 kegiatan, Pelayanan Hukum 28 Kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Rp5.915.922.187,-. (Rp5,9 Milyar)
Selanjutnya, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Samarinda telah melakukan Pemusnahan 2 kegiatan. Pertama pemusnahan Narkotika 41 perkara, dan Kedua Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya 24 perkara. Orang dan Harta Benda (OHARDA) 21 Perkara.
Seksi ini juga telah melakukan lelang sejumlah barang sitaan yang langsung terjual di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), Limbah Truk 4 Unit, Motor 10 Unit, dan Handphone 5 Unit.
Kemudian Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda total 9 unit dengan rincian Truk 8 unit, dan Excavator 1 Unit.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dengan awak media yang biasa meliput kegiatan di Kejari Samarinda. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor : Lukman