JAKSA TUNTUT 5 TAHUN
Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, Vonis Hakim Lebih Tinggi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Lucius Sunarno SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada Asriadi dan Ibnu Abbas pada sidang yang digelar, Selasa (31/7/2018) sore.
Selain divonis bersalah, terdakwa dalam perkara nomor 535/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 536/Pid.Sus/2018/PN Smr ini juga dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Terdakwa yang diseret ke Meja Hijau akibat diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu seberat 0,91 Gram/Netto, pada sidang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan. Namun oleh Majelis Hakim terdakwa divonis 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu. Dan melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
Dalam amar tuntutannya JPU kemudian menuntut kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagaimana diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua.
Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Awal kasus ini bermula saat kedua terdakwa ditangkap pada hari Rabu (21/2/2018) sekitar Pukul 15.00 Wita di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang.
Setelah berkonsultasi dengan PHnya, terdakwa Asriadi menyatakan menerima putusan tersebut. Namun terdakwa Ibnu Abbas masih menyatakan pikir-pikir.
“Terima yang mulia,” sebut Asriadi pelan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan apakah terima, pikir-pikir, atau banding.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada terdakwa Ibnu Abbas memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima atau banding. Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman