SIDANG KASUS OTT PASAR MERDEKA SAMARINDA
Majelis Hakim Berang, 3 Saksi Sebutkan Data Berbeda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Pasar Segiri, Unit Pasar Merdeka yang mendudukkan Kepala Unit Pasar Merdeka Arif Rahman Hakim sebagai terdakwa, Kamis (13/9/2018) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH, dan Sri Rukmini S SH dari Kejaksaaan Negeri Samarinda kembali menghadirkan 3 orang saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Adriyani selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Teguh Dwi Cahyo selaku Bendahara Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Muhammad Fachri Anshari selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kota Samarinda.
Majelis Hakim kembali menanyakan jumlah objek retribusi baik Los, Petak, Kios, maupun Ruko di Pasar Merdeka yang tidak diketahui ketiganya pada sidang sebelumnya. Hal ini membuat Majelis Hakim kesal.
Sidang yang disaksikan puluhan orang berlangsung menegangkan, berkali-kali suara Parmatoni terdengar kencang. Ketiga saksi tidak memiliki data yang sama tentang objek retribusi di Pasar Merdeka.
Kepala Dinas Perdagangan menyebutkan jumlah yang ditagih adalah 206 objek sejak Februari tahun 2018, merupakan data potensi. Sedangkan Bendahara menyebutkan, berdasarkan penerimaan setiap hari terdapat 232 objek. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri menyebutkan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SK TUB) yang dikeluarkan 187 surat yang menjadi dasar pungutan retribusi.
Akibat adanya perbedaan antara penerimaan dengan jumlah potensi objek retribusi dipertanyakan Majelis Hakim. Sedangkan disebutkan tidak ada penambahan Los, Kios, ataupun Petak (objek) namun terdapat selisih lebih 26 objek yang diterima, hal ini tidak dapat dijawab ketiga saksi. Majelispun berang dan mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan itu.
Menjawab pertanyaan JPU Sri Rukmini, Adriyani mengatakan data 206 objek diperoleh dari Bidang Sarana dan Prasarana yang turun ke lapangan melakukan pendataan. Belum termasuk 132 Los yang ada di Blok E yang belum ditempati.
Dalam catatan Penuntut Umum disebutkan jumlah Kios, Los, Petak secara keseluruhan 396 menurut barang bukti (BB) nomor 7. Namun untuk di Blok E hanya ada 48, bukan 132 seperti yang disebutkan Adriyani.
Lanjut menjawab pertanyaan JPU Sri Rukmini, Adriyani mengatakan untuk di Blok E memang masih belum ditempati, dan tidak dipungut biaya untuk menempatinya.
“Pernah tidak mendengar dari masyarakat bahwa ada jual beli lapak atau kios?” tanya Sri kepada Adriyani.
“Tidak pernah,” jawab Adriyani pelan.
“Pernah nggak menerima uang dua puluh juta dari pedagang?”tanya Sri lebih lanjut.
“Tidak pernah,” jawabnya lagi.
Jawaban yang sama disebutkan Fachri, menjawab pertanyaan JPU, tidak pernah menerima uang Rp15 Juta dari pedagang.
Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum terdakwa kepada ketiga saksi.
Awal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (18/4/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita di ruang kerjanya, atas sangkaan melakukan jual beli atau pungutan kepada para pedagang yang menempati petak (lapak jualan) di Pasar Merdeka.
Terdakwa ditangkap anggota Tim Polresta Samarinda dengan barang bukti Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang atas nama saksi Salmiah. Uang ini yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Berita terkait : 3 Saksi Tidak Tahu Jumlah Objek Pajak Dalam Pasar, Ketua Majelis Kesal
Arif Rahmah Hakim kemudian didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaannya, JPU juga menyebutkan beberapa nama menerima dana dari para pedagang yang diserahkan oleh terdakwa. Di antaranya kepada Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp20 Juta dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri sebesar Rp15 Juta.
Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan. (HK.net)
Penulis : Lukman