Satu Unit Mobil Toyota Avanza Dirampas untuk Negara

Terbukti Terlibat Narkoba, 3 Orang Dihukum Penjara Puluhan Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH, Selasa (2/4/2019) sore.

Muhammad Hasan Faturahman Als Emon Bin Joko Suwarno dengan nomor perkara 1116/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Wahyu Sarifandi alias Wahyu Bin Darman dengan nomor perkara 1117/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Salman Hutagalung alias Pendik Bin Dorhot Hutagalung terdakwa Ketiga dengan nomor perkara 1118/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tuntutan yang digelar, Rabu (6/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menutut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara denda Rp1 Miliar untuk terdakwa Muhammad Hasan Faturahman Als Emon Bin Joko Suwarno dan Wahyu Sarifandi alias Wahyu Bin Darman, sedangkan untuk terdakwa Salman Hutagalung alias Pendik Bin Dorhot Hutagalung dituntut 17 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat ketiganya ditangkap, Kamis (30/8/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Pramuka Samarinda, tepatnya di pinggir jalan raya. Saat penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 bungkus dengan berat keseluruhan 1.648,63 Gram/Brutto. Terdiri dari 1 bungkus ukuran besar seberat 1.013 Gram/Brutto, dan 13  bungkus ukuran sedang seberat 635,63 Gram/Brutto.

Terhadap putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka setelah berkonsultasi menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Senada dengan terdakwa, JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim juga menyatakan pikir-pikir. (HK.net)

Penulis : Lukman