Buntut Bisnis Batubara Rugikan Saksi Korban Rp800 Juta
Dituntut 1 Tahun, Direktur PT SBAK Divonis 2 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Made Madu Asmara Putra (46) warga Jalan Senyiur Kelurahan Karang Paci, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/11/2019) sore.
Terdakwa selaku Direktur PT Surya Borneo Agung Kencana (SBAK) ini dinyatakan Majelis Hakim dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deky Velix Wagiju SH MH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Made Madu Asmara Putra dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Terkait dengan putusan tersebut terdakwa Made menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Made.
Sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini dituntut JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Namun oleh Majelis Hakim hukuman tersebut dinaikkan menjadi 2 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Pada sidang pemeriksaan saksi korban, terdakwa Made dan korban Aries Susanto Direktur Utama PT Bara Mahakam Bersaudara (BMB) menjalin kerja sama penjualan Batubara.
Dalam keterangannya, saksi korban mengaku baru pertama kali berbisnis Batubara dengan terdakwa Made. Ketika itu, Rabu(21/2/2018) terdakwa datang ke kantor saksi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran untuk menawarkan Batubara GAR 46/48 kepada korban dengan harga Rp565 Ribu/MT.
Dari pertemuan tersebut saksi korban kemudian merasa tertarik dan memerintahkan 3 orang anak buahnya bernama Catur, Iwan Ruswandi dan Tambang Trisno untuk mengecek langsung obyek Batubara bersama dengan terdakwa Made.
Dari pengecekan lapangan itu terdakwa kemudian menunjukkan kepada para saksi kalau penumpukan Batubara yang berada di lokasi Jeti milik Putra Jaya Perkasa (PJP) di Makroman adalah milik PT SBAK.
Atas pengakuan terdakwa inilah, ketiga karyawan PT BMB yang diutus saksi korban untuk melihat langsung keberadaan Batubara tersebut, percaya dan melaporkan hasil cross check-nya kepada saksi korban.
Dari keterangan 3 orang utusannya itu dan diyakinkan dengan kesanggupan terdakwa untuk menyediakan Batubara yang dibutuhkan, saksi korban lalu tergerak hatinya untuk melakukan kontrak tanda tangan perjanjian jual beli Batubara.
Sebelum dilakukan pembayaran 1.000 MT Batubara, pihak PT BMB terlebih dahulu menancapkan plang bertuliskan Batubara yang berada di lokasi Jety PT PJP adalah milik PT BMB.
Belakangan setelah uang hasil pembayaran Batubara sebanyak 1.000 MT diterima oleh terdakwa senilai Rp565 Juta melalui transfer rekening, saksi korban bersama anak buahnya kembali lagi ke lokasi tersebut.
Di lokasi itu saksi korban tidak lagi menemukan plang yang ia pasang, bahkan diperoleh informasi kalau penumpukan Batubara di Jety itu adalah milik CV Limbuh, bukan milik PT SBAK sebagaimana yang diklaim oleh terdakwa Made.
Hal ini diakui saksi Rusdiansyah, salah seorang karyawan PT PJP yang telah mencabut plang tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Dalam perkara ini saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp800 Juta.
“Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saya dengan cara mencicil,” sebut saksi korban.
“Apakah sudah diganti,” tanya Hasrawati.
“Belum ada sama sekali yang mulia,” kata saksi.
Sebelum dilaporkannya masalah penipuan dan penggelapan ini ke Polisi, saksi korban mengaku tetap menjalin komunikasi dengan terdakwa. Karena terdakwa berjanji akan mengganti Batubara tersebut dengan Batubara lain yang kualitasnya sama. Namun hingga 3 kali, Batubara yang dijanjikan selalu gagal atau tak kunjung pernah ada alias nihil.
“Terdakwa berjanji akan mengganti dengan Batubara lainnya, tapi hingga tiga kali tidak ada juga,” ujar saksi korban di persidangan.
Keterangan saksi korban ini dibenarkan oleh Rusdiansyah, kalau sebenarnya terdakwa tidak ada memiliki Batubara sebagaimana yang dia klaim di lokasi Jety milik PT PJP. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman