Ditangkap di Sebuah Guest House

Terbukti Kuasai Sabu, Hendra Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terpidana Hendra Gunawan tertegun usai hukuman penjara dijatuhkan padanya. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Hendra Gunawan Bin Isak dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH, Kamis (16/7/2020) sore.

Hendra Gunawan Bin Isak terdakwa dengan nomor perkara 306/Pid.Sus/2020/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gunawan Bin Isak dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti  2 poket Sabu dalam bungkus plastik putih dengan berat brutto 0,95 gram, dan satu lembar jaket merk Levi’s warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan ini terdakwa Hendra Gunawan Bin Isak yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dan Arlyta Natalia Sihotang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima. Pernyataan yang sama juga disampaikan JPU saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Terima Yang Mulia,” kata Hendra di tahanan Polresta Samarinda yang disidang melalui vidoe conference selepas Palu Hakim diketuk.

Baca juga : Miliki Sabu 0,26 Gram, Dihukum 6,6 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya Hendra Gunawan Bin Isak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Ia ditangkap oleh petugas di lobby Guest House Surya Jaya Indah, Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (2/2/2020), sekitar Pukul 11:00 Wita.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket Sabu. Hendra Gunawan Bin Isak tidak bisa berkutik, dan akhirnya diproses atas kepemilikan Sabu tersebut. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *