AKBP Eko : Memusnahkan Barang Bukti Jenis Sabu

Sabu 25 Kg Diblender Polresta Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melakukanpemusnahan Narkotika jenis Sabu dengan cara diblender. (foto : Exclusive)
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melakukanpemusnahan Narkotika jenis Sabu dengan cara diblender. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Sabu dan Inex serta Ganja, Selasa (12/10/2021).

“Hari ini Sat Resnarkoba akan memusnahkan barang bukti jenis Sabu dan Inex serta Ganja,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis pemusnahan barang bukti.

Barang haram tersebut dimusnahakan dan disaksikan Pejabat Kejaksaan Negeri, Pejabat Pengadilan Negeri, Kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda, serta disaksikan para tersangka dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam Blender. Selanjutnya diblender Waka Polresta Samarinda, dan tamu undangan.

Selain menggunakan Blender juga dilakukan pembakaran dengan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda, kemudian campuran Air larutan berikut barang bukti tersebut dibuang dengan cara dimasukan ke dalam saluran pembuangan Toilet, dengan disaksikan petugas dan pelaku, sedangkan barang bukti yang dibakar dengan Incinerator telah menjadi Abu.

Baca Juga :

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto juga mengatakan, ini merupakan pengungkapan dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2021.

“Jadi pemusnahan barang bukti Sabu-Sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 Laporan Polisi (LP),” ujarnya. 

Untuk barang bukti yang dimusnahkan 25,26 Kg Sabu-Sabu, 37.704 butir Ekstasi dengan berbagai warna dan merk. 74,33 Gram Ekstasi dalam keadaan hancur, dan 159,5 Gram/Brutto atau 144,5 Gram/Netto Ganja kering.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” pungkasnya. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *