Penjual Dihukum 5 Tahun 6 Bulan, Pembeli 4 Tahun 10 Bulan

Terbukti Jual Beli Narkoba, 2 Terdakwa Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Muhammad Alpian Rahmatullah dan Rusdianur saat mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 terdakwa dalam kasus Narkoba masing-masing bernama Muhammad Alpian Rahmatullah dan Rusdianur langsung menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/2/2019) sore.

Kedua terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Haji Budi Santoso SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Alfian selaku penjual Narkoba jenis Sabu dengan perkara nomor 1112/Pid.Sus/2018/PN Smr divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Rusdianur dengan nomor perkara 1111/Pid.Sus/2018/PN Smr selaku pembeli diganjar 4 tahun 10 bulan, denda Rp800 Juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH yang sebelumnya menuntut Alfian 6 tahun 6 bulan dan Rusdianur 6 tahun penjara.

Terdakwa Alfian dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Rusdianur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa ini ditangkap di Jalan Anggrek Panda 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu saat melakukan transaksi jual beli Sabu di sebuah rumah kost.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti Sabu seberat 3,06 Gram/Brutto atau 1,349 Gram/Netto. (HK.Net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman