Ely : Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Yang Sama

Gelar Sosbang, Politisi PDIP Kaltim Sasar Penyandang Disabilitas

Berita Utama DPRD Politik
Ely Hartati Rasyid, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dengan menyasar penyandang disabilitas. (foto : Exclusive)
Ely Hartati Rasyid, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dengan menyasar penyandang disabilitas. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Ely Hartati Rasyid, anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim gencar melakukan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

Pada Sosbang kalil ini ditujukan kepada penyandang disabilitas di Kutai Kartanegara, yang terletak di Jalan Kemuning, Sukarame, Tenggarong, Senin (12/12/2022).

Menurut Ely, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sudah dimiliki Provinsi Kalimantan Timur. Telah banyak juga masyarakat yang mengetahuinya.

“Kita juga masif melakukan sosialisasi, bahwasannya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas fasilitas dari pemerintah, dalam membantu menopang kehidupan melalui Perda Penyandang Disabilitas,” kata Ely.

Hal itu menjadi alasan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim ini untuk melakukan sosialisasi, namun dengan tema Wawasan Kebangsaan. Empat pilar kebangsaan Indonesia yang disampaikan menyangkut Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara, Ely menyebutkan, saat kedatangan pihaknya menekankan pehamanan kepada Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini lantaran sering menerima informasi, banyak penyandang disabilitas yang belum mengenal Tuhannya.

“Ada yang pas ditanya siapa Allah itu dan ada berapa? Kemudian ada yang menjawab lima dan segala macam,” ungkap Ely.

Baca Juga :

Berangkat dari situ, karena ia berada di Komisi 4 Bidang Pendidikanpun mencoba memberikan pemahaman. Jika Pemerintah Provinsi Kaltim sebetulnya tidak menutup mata dan menyediakan beasiswa pendidikan “Kaltim Tuntas”, yang dapat diakses melalui website kaltimtuntas.go.id. Artinya penyandang disabilitas memiliki hak akses yang sama.

Sebelumnya, lanjut Ely, Komisi 4 sudah pernah menganggarkan untuk penyaluran alat bantu terhadap penyandang disabilitas.

“Dan ternyata memang belum maksimal. Setelah mendengar juga dari pendidik disabilitas, bahwa penyandang membutuhkan alat bantu yang spesifik. Maka perlu pendataan ulang,” ungkap Ely.

Ely berharap, Undang-Undang pemenuhan hak disabilitas itu peru benar-benar dimaksimalkan di Benua Etam.

“Itulah yang saya lagi-lagi mendorong melalui Dinas Sosial, wajib untuk mendata kemudian baru tahu tersampaikan tidak hak-hak itu tadi.” tandas Ely. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *