Hukuman Majelis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Terbukti Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Sarjana Komputer Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Uang Palsu
AKP Creato Sonitehe Gulo Kapolsek Samarinda Kota saat jumpa Pers menunjukkan tersangka MT (Mulhan Taubi) dan barang bukti yang disita saat penangkapan . (foto : Adt)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Mulhan Taubi Bin Hafiz (31) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 25/Pid.B/2022/PN Smr pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (2/3/2022) sore.

Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH dalam amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Mulhan Taubi Bin Hafiz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Mulhan Taubi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dan menetapkan barang bukti berupa 36 lembar Uang diduga palsu senilai Rp50 Ribu dengan keseluruhan Rp1,8 Juta dan 117 lembar uang Palsu Rp50 Ribu dengan keseluruhan Rp5.850.000.00 bersama sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 lembar Uang asli senilai Rp50 Ribu dirampas untuk Negara.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa Mulhan Taubi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara denda Rp50 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa MulhanTaubi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 (3) Junto Pasal 26 (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentanga Mata Uang.

Awal kasus ini bermula ketika Terdakwa Mulhan Taubi yang beralamat di Tenggarong Seberang, ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota saat hendak bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda menggunakan Uang palsu, Jum’at (26/11/2021) sekitar Pukul 19:00 Wita.

Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa di Kepolisian, Mulhan yang lulus dari salah satu Perguruan Tinggi Bidang Komputer tahun 2015 mengaku bisa mencetak Uang Palsu, berbekal kemahirannya di Bidang Komputer dan belajar dari video internet.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Mulhan Taubi yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUKriminal.net usai sidang. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *