Kepala Kesbangpol Ungkap Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Kepada Lakestra
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Rp2,6 Milyar
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan Terdakwa Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Kebijakan & Issue Publik (LAKESTRA) Kaltim Gervasius Panggur Masuri, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (25/1/2023) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Haryanto SAg SH, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sembilan orang saksi dihadirkan JPU pada sidang kali ini, di antaranya Bere Ali mantan Asisten 3 Bidang Kesra Sekprov Kaltim 2013-2016, Safrian Hasani mantan Kepala Biro Sosial Pemrov Kaltim, dan Fadliansyah mantan Kepala Biro Kuangan Pemrov Kaltim.
Enam saksi lainnya berasal dar Kantor Kesbangpol Provinsi Kaltim, satu di antaranya Yudha Pranoto mantan Kepala Kesebangpol Provinsi Kaltim.
Tiga orang pertama yang dimintai keterangan terkait proses pencairan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada LAKESTRA senilai Rp4,5 Milyar dari APBDP Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.663.188.398,- (Rp2,6 Milyar).
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana HIbah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (APBD-P) oleh LAKESTRA KALTIM TA. 2015 No. : LAPKKN-381/PW17/5/2021 tanggal 5 Nopember 2021.
Dalam keterangannya, Bere Ali menyampaikan sejumlah keterangan termasuk mengungkapkan ada menerima surat dari Fraksi Hanura-PDS di DPRD Kaltim, yang ditandatangani Herwan Susanto menginformasikan, terkait pencairan dana hibah LAKESTRA yang mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas dana hibah tersebut.
“Menurut mereka, hibah ini bermasalah,” kata Bere Ali menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga :
Safrian Hasani yang mendapat kesempatan kedua memberikan keterangan saksi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan secara administrasi LAKESTRA tidak ada masalah.
Sedangkan saksi Fadliansyah dalam keterangannya mengatakan, secara administrasi teknis persyaratannya berdasarkan keterangan dari Bagian Keuangan sudah lengkap sebagaimana cek list dari Biro Sosial.
Ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui pencairannya, yang langsung ditransfer sekaligus ke Rekening Lakestra sebesar Rp4,5 Milyar.
Menjawab pertanyaan JPU, Safrian menjelaskan alur proses administrasi LAKESTRA mendapatkan dana hibah tersebut. Untuk mencairkannya, harus ada rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sesuai kluster proposal permohonan dana hibah.
“Waktu itu masuk ke SKPD mana?” tanya JPU.
“Setahu saya masuk Kesbang, karena memang saya lihat dari telaah staf masuk ke Kesbangpol” jawab saksi Safrian.
Terkait rekomendasi dari Kesbang itu, Yudha Pranoto dalam kesaksiannya mengatakan ia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi itu. Tanda tangan yang tertera di rokemendasi itu, terdapat perbedaan dengan tanda tangannnya.
Saksi Yudh sempat diminta Majelis Hakim untuk maju ke muka meja Majelis Hakim melihat tanda tangan di rekomendasi tersebut, sekaligus diminta menunjukkan tanda tangan aslinya. Ia mengaku mengetahui tandatangannya sepertinya dipalsukan saat diperiksa di Polres.
“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” jelas Yudha menjawab pertanyaan Hakim Anggota Fauzi.
Saksi Yudha kemudian diminta menjelaskan alur hingga sebuah rekomendasi bisa keluar. Ia menjelaskan, keluarnya rekomendasi itu dinilai terlalu cepat. Masuk tanggal 14 (Juli 2015) dan sudah keluar tanggal 15 (Juli 2015), meski memang ada rekomendasi bisa keluar dalam satu hari. Namun karena untuk keluarnya rekomendasi Ormas, itu harus ada pengecekan lapangan dan itu butuh waktu.
“Keluarnya rekomendasi ini (Lakestra) terlalu cepat, karena harus ke lapangan dulu,” jelas Yudha.
Dijelaskan saksi Yudha, setelah rekomendasi diketik stafnya. Ia akan membaca lagi, namun ia mengaku tidak pernah membaca rekomendasi terkait LAKESTRA.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi dari Kesbangpol. Baik dari Majelis Hakim, JPU, maupun Penasehat Hukum Terdakwa Gervasius Panggur Masuri.
Sidang masih akan dilanjutkan, Rabu (1/2/2023) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU.
Sebelum mendapat dana hibah tahun 2015, LAKESTRA Kaltim sempat mengajukan permohonan bantuan untuk kegiatan tahun 2011 sebesar Rp3,6 Milyar.
Namun berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Verifikasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan selaku SKPD Teknis yang ditunjuk, LAKESTRA Kaltim direkomendasikan Tidak Layak (TL) menerima dana hibah.
Sampai kemudian, tahun 2014 Ketua Umum Lakestra Kaltim kembali mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui surat No. : 010/Ext./LAKESTRA-KALTIM/V/2014.
Perihal Permohonan Pengajuan Bantuan Hibah APBD 2015 Provinsi Kalimantan Timur tanggal 30 Mei 2014 senilai Rp4.649.500.000,- yang kemudian menyeret Gervasius Panggur Masuri ke kursi Terdakwa lantaran Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keungan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman