TERANCAM HUKUMAN PENJARA BERTAHUN-TAHUN
Tengah Malam Polisi Bekuk 2 Orang Tanpa Perlawanan, Ini Gara-Garanya

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 orang warga Samarinda kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (25/9/2018) tengah malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Fa (23) warga Jalan Pangeran Antasari 2, Gang 1, RT 09, Kelurahan Teluk lerong Ulu, Samarinda Ulu. Ia ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pangeran Antasari 2, Gang 1, Kelurahan Teluk lerong Ulu, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0, 45 Gram/Brutto, 1 Unit Hp merk Oppo, dan 1 Unit Motor Honda Beat warna putih Nopol KT 6397 UR.
Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar sekira jam 00:30 Wita telah ditangkap tersangka di TKP pada saat mengendarai motor hendak keluar gang, kemudian pada saat digeledah ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas, di kantong kecil celana sebelah kanan depan yang dipakainya,” jelas Ipda Edi di Maporesta Samarinda, Selasa pagi.
Tidak berhenti sampai disitu, Polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya di TKP Jalan Pangeran Antasari 2, Gang 1, RT 31, Kel. Teluk lerong Ulu. Tersangka berinisial Rah (44) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu 0,28 Gram/Brutto, Uang tunain Rp2.400.000,-, 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, 2 Tas warna hitam, dan 1 Unit Hp merk Samsung.
Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan terjadi sekitar Pukul 00:40 Wita. Tersangka ditangkap pada saat di dalam rumah.
“Pada saat digeledah ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas di lantai dalam rumahnya,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda, sekaligus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman