Rp27 Miliar Dana Penyertaan Pemprov Kaltim Diduga Dikorupsi
Kejati Kaltim Tetapkan Dirut Perusda PT AKU Tersangka
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Setelah sempat menjadi sorotan tajam Komisi 2 DPRD Kaltim lantaran tidak menghadiri rapat yang digelar pada 3 Desember 2019 silam, kini mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) berinisial Y, telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Prihatin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebanyak Rp27 Miliar dalam kurun waktu 2003, 2008 dan 2010.
Penyertaan modal tersebut diduga telah disalahgunakan peruntukannya dari yang semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU.
“Malah digunakan untuk kerja sama sembilan perusahaan, yang enam di antaranya perusahaan fiktif,” beber Prihatin saat memberi keterangan pers di Kejati Kaltim, Selasa (3/11/2020) siang.
Sebagaimana yang disampaikan Prihatin, Y yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2020 tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial N ditetapkan menjadi tersangka pada 5 Oktober 2020, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih 3 bulan hingga penyidikan yang bermula dari laporan masyarakat di awal tahun 2020.
Keterlibatan N dalam kasus ini bermula saat keduanya mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Dwi Palma Lestari tahun 2009. Rp24 Miliar dari Rp27 Miliar dana penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT AKU, disebutkan Prihatin, mengalir ke perusahaan tersebut.
Selama 4 tahun Y dan N yang merupakan teman keduanya saling berganti posisi, terkadang Y menjadi Direktur kadang menjadi Komisaris. Jika Y jadi Direktur maka N jadi Komisaris, begitu pula saat Y jadi Komisaris, maka N jadi Direktur PT Dwi Palma Lestari yang sudah pailit sejak tahun 2014.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Prihatin, kerugian yang timbul sebanyak jumlah dana yang sertakan Pemprov Kaltim yaitu Rp27 Miliar ditambah labanya sebesar Rp2,7 Miliar sehingga totalnya Rp29,7 Miliar.
“BPKP menghitung total loss, 27 Miliar modal penyertaan pemerintah tetapi oleh BPKP dalam perhitungannya labanya juga dihitung sehingga menjadi total 29,7 (Miliar),” jelas Prihatin.
Seluruh uang tersebut dikatakan mengalir untuk membuka perusahaan namun mengalami kebangkrutan. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim terlebih dahulu menjemput Y di Bogor, setelah dilakukan pemeriksaan hingga Pukul 11 malam langsung ditetapkan sebagai tersangka, 2 September 2020.
Baca juga : Dua Hari Dicari, Pemancing Tenggelam Belum Ditemukan
Saat ditanya apakah dana tersebut ada yang mengalir ke pihak lain, Prihatin mengatakan untuk saat ini belum terungkap.
“Yang bersangkutan tertutup,” jelasnya.
Namun ia menjelaskan, sebagian dana itu sempat dibelikan rumah di Sempaja dan Villa Tamara atas nama N, hanya saja kedua rumah itu setelah dicek ternyata sudah beralih kepemilikan atau dijual tahun 2015.
Kini keduanya telah ditahan, N ditahan di Polresta Samarinda sedangkan Y dititipkan Kejaksaan di Polsek Kota Samarinda. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman