Sabu 4,26 Gram Diselipkan Dalam Nasi Bungkus

Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, HD Ditangkap

Berita Utama Kepolisian

Tersangka HD dan barang bukti yang diamankan petugas Rutan dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. (foto: Exclusiv)Tersangka HD dan barang bukti yang diamankan petugas Rutan dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. (foto: Exclusiv)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, bersama dengan Petugas Rutan Kelas II A Samarinda berhasil gagalkan upaya penyelundupan Narkotika ke Rutan Kelas II A Samarinda, Senin (10/06/2024).

Melansir keterangan Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suherim, Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, sekitar Pukul 10:00 Wita Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendatangi Rutan Kelas II Samarinda, di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, karena diketahui ada seorang pria berinisial HD kedapatan membawa Nasi Bungkus yang diselipkan Narkotika jenis Sabu seberat 4,23 Gram/Bruto.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, HD datang ke Rutan Kelas II Samarinda mengendarai Sepeda Motor Honda Genio dengan tujuan mengantarkan Nasi Bungkus yang telah diselipkan 1 poket Narkotika jenis Sabu.

HD mendapat pesanan dari seseorang yang tidak dikenali, ia dijanjikan akan diberikan upah jika paketan Narkotika tersebut bisa lolos masuk kedalam Rutan Kelas II Samarinda.

Baca Juga:

Pengungkapan ini, kata Kapolsek Sungai Pinang, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Personel Polsek Sungai Pinang dengan Petugas Rutan Kelas II Samarinda. Sehingga bisa bersama-sama menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut.

Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang akan melakukan Penyelidikan lebih lanjut terkait asal Narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan kemudian kita jerat dengan Pasal 114 Subsidari Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *