Serka Abdul Rahman : Kijang Itu Nampak Kelelahan
Terjepit di Pagar Rumah Kajari Kutim, Seekor Kijang dibebaskan Anggota Kodim 0909/Sgt
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Anggota Kodim 0909/Sangatta Serka Abdul Rahman berhasil menyelamatkan dan membebaskan seekor Kijang yang terjepit, Rabu (25/12/2019).
Kijang tersebut ditemukan terjepit di Pagar kawat rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur (Kutim) yang terletak di Kompleks Rumah Dinas FKPD Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Kutim, Kaltim.
“Kijang itu nampak kelelahan, sepertinya sudah berjam-jam terjepit di antara besi-besi pagar, tepatnya pagar Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta,” kata Serka Abdul Rahman kepada Penerangan Korem 091/ASN, Sabtu (28/12/2019).
Menurut Serka Abdul Rahman, ia bersama istri dan anaknya akan bertamu ke Rumah Dinas Komandan Kodim (Dandim) Letkol Czi Pabate yang mengadakan open house perayaan Natal.
Namun sebelum tiba di rumah dinas, melihat seekor Kijang terjepit di antara Pagar Kawat. Kijang tersebut berusaha keluar melewati pagar, namun tidak bisa karena ukuran badannya dengan jarak pagar pas-pasan.
Melihat kondisi Kijang yang mulai lemas dan bersuara ketakutan, saya berusaha mendorong badannya agar lepas dan bebas dengan menarik pelan-pelan kawat.
“Saat saya berusaha membebaskannya datang juga bapak dari Kejaksaan Negeri Sangatta, jadinya kami berdua bersama-sama berusaha membebaskan Kijang dan alhamdulillah berhasil,” kata Serka Abdul Rahman yang menjabat sebagai Bintara Urusan Tata Usaha ( Ba Urtu Pok Tuud di Kodim 0909/Sangatta.
Kijang tersebut berhasil diselamatkan dan bebaskan. Dia dengan gesit berlari kembali masuk hutan meski dengan kondisi badannya terluka pada bagian perut dan pahanya, akibat gesekan pagar.
Setelah kijang itu bebas dan masuk hutan , Serka Abdul Rahman bersama istri dan anaknya melanjutkan tujuan ke rumah Dandim untuk open house Natal.
“Saya berharap Kijang tersebut bebas liar dan bisa berbembang biak lagi dihabitatnya di alam bebas,” tandasnya.
Sumber : Penrem 091/ASN
Editor : Lukman