Dokumen Akta Grosse Bernilai Ratusan Juta Hilang

Akan Dilaporkan ke Polisi, Nasabah Tuding Pegadaian Lakukan Perampasan Mobil

Berita Utama Kepolisian
Jafri Musa SH, Kuasa Hukum Ruwah dan Indrawati saat menggelar jumpa pers. Ia menuding Pegadaian telah melakukan perampasan atas mobil yang dibelinya secara kredit melalui Pegadaian, selama menuggak pembayaran ia mengaku tidak pernah diberikan Surat Peringatan (SP) sekalipun. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kasus dugaan pengambilan paksa kendaraan di tengah mewabahnya Covid-19 kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh perusahaan BUMN PT Pegadaian Persero Kantor Cabang Pembantu Air Putih Samarinda.

Kronologis pengambilan paksa itu terjadi pada 22 April 2020. Saat itu, salah satu konsumen Indrawati sedang mendatangi Kantor Pegadaian yang berada di Jalan Juanda, ia datang ke Kantor Pegadaian untuk membayar tunggakan cicilan mobilnya yang belum dibayarkan, alih-alih ingin membayar malah kendaraannya diambil paksa oleh pihak Pegadaian.

Indrawati menceritakan saat itu kunci mobilnya diminta oleh pihak Pegadaian dengan alasan ingin memperbaiki posisi parkir, namun ternyata mobilnya malah ditahan. Beberapa barang-barang yang ada di dalam mobil dikeluarkan, meski Indrawati memohon agar mobil tersebut tidak ditahan namun tidak digubris, sedangkan kunci mobil sudah dalam penguasaan pihak Pegadaian, sehingga sempat terjadi adu mulut. Namun apalah daya, dia hanya seorang perempuan yang dihadapi oleh 6 orang, dan tunggakan selama 3 bulan yang hendak dibayarkanpun tidak diterima oleh pihak Pegadaian.

“Saya sudah mengeluarkan uang untuk membayar, namun mereka bilang kami tidak menerima lagi pembayaran dari ibu, mobil ibu tetap disita, kecuali ibu mau melunaskan. Sempat saya memohon agar mobil tidak ditahan namun tidak digubris” terang Indrawati, didampingi Jafri Musa selaku Kuasa Hukumnya saat menggelar jumpa pers di J.CO Mal Samarinda Square, Rabu (10/6/2020) sore.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indrawati Jafri Musa mengatakan aksi yang dilakukan oleh pihak Pegadaian adalah perampasan, bahkan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena barang-barang berharga berupa Grosse Akta/bukti kepemilikan kapal di dalam mobil tersebut hilang. Ia mengatakan aksi pihak Pegadaian sebagai suatu perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata, oleh karena itu pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.

“Dari perampasan mobil ini, ada efek domino yang terjadi, yaitu hilang dokumen dokumen yang sangat berharga berupa Bill of Sale/Grosse Akta atau bukti kepemilikan kapal yang jika dinilai dengan kerugian bentuk material maka tidak kurang dari Rp850 Juta. Kami sudah melakukan somasi namun tidak diindahkan, oleh karena itu kami akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” tegas Jafri.

Sementara itu pihak Pegadaian saat dikonfirmasi oleh awak media ini tidak memberikan info detail terkait perampasan mobil tersebut, ia hanya mengatakan mobil itu sudah dibawa ke Balikpapan.

“Maaf mas, saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, kasus ini memang kemarin ada, tadi sudah saya laporkan ke pimpinan. Namun ia masih ada kesibukan meeting, tapi yang saya tahu persoalan ini sudah diserahkan  ke legal officer Kanwil kami di Balikpapan, legal officer kami stay-nya di sana. Kalau urusan ini bukan wewenang saya, karena saya hubungannya relasi bukan legal,” ujar Kenny, Manager Relationship saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020). (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *