Zulkipli : Terima Yang Mulia
Hasil Curian Dipakai Umroh, Zulkipli Dihukum 1 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Zulkipli alias Marjan (24), warga asal Sulawesi ini langsung menyatakan menerima putusan 1 tahun penjara usai Palu Hakim diketuk pada sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/11/2019) siang.
“Terima Yang Mulia,” sahut Zulkipli menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH. Kemudian disusul pernyataan Jaksa yang juga menerima putusan tersebut.
Dalam perkara PDM- 968 /Smr/09/2019, perbuatan terdakwa Zulkipli dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan diwaktu malam oleh dua orang dengan bersekutu sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejari Samarinda, atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Kurnia Makmur, RT 15, Pasar Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Aksi pencurian yang dilakukan Zulkipli bersama Mamang yang kini menjadi (DPO) terjadi pada hari Senin 10 Desember 2018 lalu, sekitar Pukul 4:30 dini hari.
Sebagaimana terungkap pada sidang lalu, Zulkipli mengaku sebagai orang yang membantu Mamang melakukan aksi pencurian di rumah korban Hj Halipah, dimana dia berperan mengawasi orang di sekitar rumah korban.
Dari aksinya itu mereka berhasil menggondol emas seberat 32 gram, 1 unit Handphone merk Oppo dan uang tunai senilai Rp31 Juta.
Berita Terkait : Terdakwa Bikin Hakim Geleng Kepala, Uang Hasil Curian Digunakan Berangkat Umroh
Zulkipli mengaku barang curian tersebut mereka jual dan hasilnya mereka bagi.
“Emas 32 gram itu kami jual seharga Rp18,700.000,-” sebut Zulkipli.
Menariknya dari keterangan terdakwa, ketika Majelis Hakim menanyakan uang hasil penjualan Emas curian itu digunakan untuk apa? Terdakwa dengan spontan mengakui kalau uang tersebut sebagian dia gunakan pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah Umroh.
“Sebagian uang itu saya gunakan untuk berangkat Umroh Yang Mulia,” sebut Zulkipli dengan polosnya. (HK.net)
Penulis : Ib
Editor : Lukman