Terdakwa Yanni Divonis Bersalah

Perkara Korupsi TPP RSUD AWS Rp6 Milyar

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terakwa Yanni Oktavina. (foto: Lukman)
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terakwa Yanni Oktavina. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Yanni Oktavina berdasarkan Dakwaan Subsidair setelah Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti, Selasa (25/2/2025) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Perkara Tipikor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS).

Terdakwa Yanni Oktavina selaku Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) yang menjabat sebagai pembantu bendahara, dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta  denda sejumlah Rp100 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca Juga:

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yanni untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.211.029.000,00. (Rp6,2 Milyar).

Dengan ketentuan, apabila Terpidana Yanni tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU Rudi Susanta SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut Terdakwa Yanni selama 7 tahun denda Rp100 Juta Subsidair 4 bulan. Dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.211.029.000 (Rp6,2 Milyar), jika tidak dibayar 3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Yanni setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir. Demikian juga halnya JPU, setelah mendengar Terdakwa Yanni pikir-pikir juga menyatakan pikir-pikir.

“Karena Penasihat Hukum pikir-pikir, maka ikut pikir-pikir,” kata Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Yanni memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan tersebut atau manempuh upaya hukum Banding.

Terdakwa Yanni didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.357.029.000,00 (Rp6,3 Milyar).

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1443/PW17/5/2024 tanggal 17 September 2024. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *