Terjaring OTT KPK

KPK Limpahkan Berkas Perkara Ismunandar Dkk ke PN Tipikor

Berita Utama KPK
Ismunandar dan kawan-kawan saat KPK menggelar rilis pers setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/7/2020). (foto : LVL)
HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019-2020, Kamis (12/11/2020).

“Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.net, Pukul 13:45 Wita.

Menurut Ali Fikri, berkas perkara yang dilimpahkan itu atas nama Ism dkk (dan kawan-kawan). Ali juga mengatakan, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda, dan untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim, dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali lebih lanjut.

Masih kata Ali Fikri, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu, Kesatu, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dan Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Berita terkait : KPK Limpahkan Berkas Perkara 5 Pejabat Kutim ke Kejaksaan

Terkait pelimpahan ini, dikonfirmasi Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim mengatakan, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menerima pelimpahan berkas perkara OTT KPK Bupati Kutim dkk (dan kawan-kawan).

Berkas perkara yang dilimpahkan teregistrasi dalam 3 berkas dengan 5 orang terdakwa yaitu :

  1.  Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Ismundar dan terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasis;
  2. Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Aswandini Eka Tirta;
  3. Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Musyaffa dan terdakwa Suriyansah.

Susunan Majelis Hakim yang  akan menyidangkan adalah 1. Agung Sulistiyono; 2. Joni Kondolele; 3. Arwin Kusumanta.  (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *