TIDAK SERTAKAN KARYAWAN DI BPJS KETENAGAKERJAAN TERANCAM 8 TAHUN PENJARA

Teken MoU dengan Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Harap OPD dan Swasta Patuh Aturan

Berita Utama Kejaksaan
Supriyanto serahkan SKK kepada Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo untuk melakukan pendampingan hukum bagi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda kembali melakukan perpanjangan MoU dengan pihak Kejari Samarinda terkait perjanjian Bidang Perdata, untuk melakukan pengawasan, bantuan hukum nonlitigasi dan litigasi ataupun pendampingan hukum.

Langkah perpanjangan MoU ini dilakukan mengingat perjanjian tersebut akan berakhir bulan Desember 2018.

“MoU dilakukan setiap dua tahun atau bisa juga tiga tahun sekali, dan bulan Desember 2018 ini akan berakhir,” terang Kasidatun Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo kepada wartawan usai mengikuti acara kegiatan pelaksanaan perpanjangan MoU bertema Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kota Samarinda, di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/12/18).

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, dan dihadiri sejumlah instansi Pemerintah dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada kegiatan tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus)  kepada pihak Kejaksaan, untuk melakukan penagihan terhadap badan usaha penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Supriyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan peraturan pemerintah terkait Perundangan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengetahui dampak hukum apabila Jaminan Ketenagakerjaan ini tidak dilaksanakan.

Dijelaskan Supriyanto, semua badan usaha baik pemerintah maupun swasta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemilik badan usaha tidak mengikutsertakan karyawan atau pegawainya maka ada sanksi hukum.

Berita terkait : Ratusan Perusahaan Terindikasi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, tidak mendapatkan pelayanan publik hingga sanksi ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Karena itu pihaknya berupaya mendorong OPD agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Hal ini sangat penting dilakukan mengingat di OPD juga banyak sekali merekrut pekerja penerima upah.

“Harapan kita pihak swasta maupun pemerintah bisa mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan,” tandas Supriyanto. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman