Sabu 28,67 Gram/Netto Dirampas untuk Dimusnahkan
Rusmarno Dihukum 7 Tahun Penjara Lantaran Narkotika
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Rusmarno alias Mano Bin Hariyanto (Alm.) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH, Rabu (10/11/2021) sore.
Pada sidang yang digelar secara virtual, dalam amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rusmarno nomor perkara 668/Pid.Sus/2021/PN Smr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar,” kata Ketua Majelis Hakim.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Ketua Majelis Hakim selanjutnya menyebutkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa 240 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu sebanyak 28,67 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.
“Uang tunai sebesar Rp500 Ribu, Uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim lagi.
Baca Juga :
- Gandeng 40 Media, BPDPKS Gelar Journalist Fellowship dan Training Batch II
- AORDA Kaltim Gelar FGD Bahas UU Perpindahan IKN
Majelis Hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rusmarno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Rusmarno dituntut berdasarkan Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal kasus ini bermula ketika Terdakwa Rusmarno ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padaelo, RT 005, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (15/7/2021) sekitar Pukul 16:00 Wita.
2 orang dinyatakan DPO dalam kasus ini, masing-masing Rahman dan Firman.
Menanggapi Putusan tersebut, Terdakwa Rusmarno yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarind, menyatakan Terima.
“Terdakwa Terima,” sebut Wasti didampingi Marpen yang hadir menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi sesaat setelah sidang.
Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terhadap Putusan Majelis Hakim, Terima. (HUKUM Kriminal.net)
Penulis : Lukman