Kasus Dugaan Penipuan RP67 Miliar

Hadirkan Ahli, Terdakwa Mengakui Ada Tunggakan Pembayaran

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Lusiana Billy mendengarkan keterangan ahli, seorang akuntan publik. (foto : Tim)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Lusiana Billy, Direktur PT Olin Prima Dayu (OPD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (23/12/19) siang.

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli, seorang akuntan independen, Helmiansyah dari Jakarta. Ahli ini menjelaskan soal hasil audit dan transaksi aliran dana PT TMI dan OPD serta pihak ketiga.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota  R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, bahwa timnya ini melakukan audit berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri.

Dari beberapa nama perusahaan yang diduga keberadaan alamatnya fiktif, sebagaimana terdapat dalam PO dipertanyakan JPU Gilang Gemilang kepada ahli. Apakah pernah dilakukan perhitungan?.

Menurut ahli, menjawab pertanyaan JPU, bahwa nama perusahaan yang tertera di dalam PO, di antaranya CV Citra Kubar, PT Indo Energi Alam Constructor, PT Prima Sukses Perkasa dan PT Khanza Karya Perdana disebutkan saksi lebih dari satu kali melakukan transaksi pembelian solar.

Ahli menerangkan, dari hasil melakukan audit itu ditemukan adanya tunggakan pembayaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan PT OPD senilai Rp67 Miliar kepada PT TMI, dengan rincian Rp33 Miliar modal dan Rp34 Miliar keuntungan (profit sharing).

PT OPD juga disebutkan ada melakukan transaksi pembelian Solar di luar Pertamina, nilainya mencapai Rp1,1 Triliun. Namun dalam hal ini saksi tidak bisa merinci dana tersebut dari mana dan ke mana.

Saksi mengaku hanya melakukan audit aliran dana kerja sama antara PT TMI dan PT OPD dengan perjanjian pembagian yang disepakati 70 persen PT TMI dan 30 persen PT OPD.

Dari keterangan ahli ini, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim tidak membantahnya dan mengakui adanya tunggakan pembayaran kepada PT TMI.

 

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus. JPU Gilang dari Kejari Samarinda membacakan keterangan saksi korban HK dan saksi Agus Darmawan, Manager PT TMI.

Keterangan saksi ini dibacakan JPU kepada terdakwa Lusiana yang pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir di persidangan, karena mengalami sakit.

Beberapa keterangan saksi korban yang dibacakan oleh JPU Gilang di hadapan Majelis Hakim Agung Sulistiono dibantah oleh  terdakwa Lusiana.

Terdakwa mengaku tidak pernah meminta dicarikan investor (pemodal) untuk menjalankan bisnis Solarnya, sebagaimana keterangan saksi Agus Darmawan.

Dia juga membantah kalau dirinya yang mengajak saksi Agus dan HK, Direktur utama PT TMI untuk melihat semua usaha dan aset terdakwa di Samarinda dan Kutai Barat.

Bahkan terdakwa juga mengatakan bahwa saksi Aguslah yang minta dirinya, untuk difasilitasi bertemu dengan Ketua Dewan di Kutai Barat.

“Dia, Agus yang minta kepada saya, bahkan setengah memaksa,” ungkap Lusiana.

Setelah melihat semua aset Lusiana, saksi Agus dan HK kemudian merasa yakin untuk melakukan kerja sama bisnis Solar.

Terdakwa lalu menceritakan awal kerja sama ini dimulai tanggal 10 November 2010, dengan pembagian hasil 70 persen untuk PT TMI dan 30 persen PT OPD.

Menurut terdakwa, dalam kerjasama itu pertama kali mengirim Solar pesanan customer sebanyak 5 ribu liter dengan nilai Rp30 Juta.

Selanjutnya bisnis Minyak Solar ini terus berlanjut hingga menemui kendala di akhir tahun 2014.

Mekanisme kerja sama ini disebutkan terdakwa, posisi PT OPD selaku pihak yang mengeluarkan PO, lalu mengirimkannya ke PT TMI untuk diproses lebih lanjut.

PO tersebut, kata terdakwa, diserahkan kepada saksi Agus untuk disortir. Kemudian diteruskan kepada HK untuk selanjutnya dikeluarkan dana yang dikirim melalui rekening terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa juga membantah soal alamat perusahaan fiktif yang tertera dalam PO.

Menurut terdakwa, kendala yang dihadapi terkait pembayaran dikarenakan perusahaan banyak yang gulung tikar sehingga perusahaan tutup dan tidak bisa bayar hutang.

“Perusahaan itu ada alamatnya dan sudah pernah dicek melalui website,” sebut terdakwa.

Terkait soal pembelian dilakukan di luar Pertamina, terdakwa mengaku karena stok Minyak Solar di Pertamina habis sehingga dia terpaksa mengambilnya di luar Pertamina.

Berita terkait : Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT OPD Senilai Rp67 Miliar

Dalam perkara ini terdakwa mengaku belum sempat melakukan audit kemacetan pembayaran, namun saksi sudah keburu menyetop permodalan sampai dana tunggakan itu kembali. Kendati begitu, terdakwa mengaku hingga saat ini masih melakukan penagihan.

“Saudara terdakwa kan punya aset, apa saja itu dan mengapa tidak dibayar,” tanya Gilang.

“Iya aset saya ada,” kata Lusiana.

Terdakwa mengaku masih memiliki aset berupa SPBU dan Ruko di Jalan Suryanata, dan sebuah Klinik Kesehatan di Kutai Barat.

Lusiana mengatakan, dengan menjual SPBU-nya itu sudah bisa menutupi tunggakan Rp67 Miliar. Kendalanya sampai saat ini belum ada yang mau membelinya.

“Saya mau jual tapi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sulit belum ada yang mau beli,” ungkapnya.

“Berapa nilainya itu kalau dijual,” tanya Gilang lagi.

” SPBU itu nilai harga jualnya berkisar di atas Rp60 Miliar ,” sebut terdakwa Lusiana.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (HK.net/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *