Jaksa Penyidik Akan Telusuri Aliran Dana

Proyek Didanai Anak BUMD Kaltim Gagal, Dirut PT MCJ Ditahan

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Tersangka We digiring ke Mobil Tahanan. (foto: Lukman)
Tersangka We digiring ke Mobil Tahanan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkembangan baru dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan PT  Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) terjadi, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap Tersangka We, Kamis (15/6/2023) Pukul 14:45 Wita.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Harli Siregar dalam Jumpat Pers menjelaskan, Tersangka We adalah Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC). PT MMPKT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemrov Kaltim. PT MMPKT memiliki anak perusahaan bernama PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) yang bekerja sama dengan PT MJC.

“Anak perusahaan ini (MMPHKT) melakukan kerja sama dengan PT MJC tadi,” jelas Harli.

Tahun 2014, jelas Harli lebih lanjut, PT MMPHKT mendapat dana sekitar Rp12 Millyar dari PT MMPKT untuk rencananya pembangunan satu kawasan Rumah Kantor (Rukan).

Namun setelah Jaksa Penyidik melakukan Penyidikan, ternyata Rukan itu tidak ada sampai sekarang dibangun PT MCJ sementara uang sudah keluar dan diterima.

“Perhitungan sementara diperkirakan sekitar Rp10 koma sekian Milyar lebih terjadi kerugian keuangan negara, oleh karenanya Jaksa Penyidik berketetapan bahwa yang bersangkutan pada saat ini dilakukan penahahan,” jelas Hari lebih lanjut.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Baca Juga:

Tersangka We disangkakan Jaksa Penyidik Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penyidik memiliki ketetapan untuk melakukan penahanan ini, dengan berbagai alasan. baik alasan subjektif, maupun alasan objektif. Karena Pasal-Pasal yang dikenakan untuk melakukan penahanan tersebut sebagai alasan objektifnya.

Sedangkan alasan subjektifnya, Jaksa Penyidik dapat melakukan upaya penahanan supaya  Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.

“Tindakan ini untuk mempercepat melakukan pemeriksaan dan pemberkasan yang seterusnya dibawa ke Persidangan,” jelas Harli.

Penahanan Tersangka We, jelas Harli lebih lanjut, merupakan pengembangan dari 2 kasus sebelumnya yang kini tengah dalam proses persidangan.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Jaksa Penyidik, bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sehingga pada hari ini dilakukan penahanan,” jelas Harli.

Disinggung mengenai jaminan yang telah diserahkan Tersangka We, Harli menjelaskan secara subtansi dua perkara sebelumnya masih terus berjalan di Persidangan.

“Menurut Hukum Pidana, bahwa sepanjang itu sudah progres sesungguhnya aparat penegak hukum Jaksa Penyidik bisa melakukan upaya-upaya seperti yang kita lakukan hari ini,” jelas Harli.

Ditanya apakah masih ada pengembangan untuk Tersangka lainnya, Harli menjelaskan saat ini fokus pada 3 perkara ini. Jaksa Penyidik akan melihat perkembangannya.

“Mana kala ada fakta-fakta baru, terkait apakah anak perusahaan lain atau perusahaan-perusahaan lain tentu Jaksa Penyidik akan melakukan upaya-upaya lanjutan,” jelas Harli.

Disinggung mengenai angka Rp10 Milyar kerugian keuangan negara, apakah ada diterima dua Tersangka sebelumnya. Harli menjelaskan, kerugian negara ini adalah indikasi.

“Nanti kemananya tentu ini tugas Jaksa Penyidik untuk melakukan tracing, penelusuran.” tandas Harli.

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Terdakwa Direktur Utama PT MMPKT Hazairin Adha dan Direktur Utama PT MMPHKT Luki Ahmad.

Terungkap dalam persidangan, Proyek Property The Concept Bussiness Park yang dibangun dari uang pinjaman MMPHKT ke PT MJC tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT MMPHKT yang seharusnya bergerak di Bidang Industri Minyak Hilir.

Sebagaimana juga dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014-01 April 2016.

Namun sampai dengan saat ini PT MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan Rukan sesuai dengan rencana, dan dana sebesar Rp12 Milyar tidak dikembalikan kepada PT MMPHKT.

Selain ke PT MJC, PT MMHKT juga diketahui dari fakta-fakta persidangan jika anak perusahaan PT MMPKT ini juga meminjamkan uang kepada PT Royal Bersaudara sejumlah sekitar Rp25 Milyar. Pinjaman itu masih tersisa sekitar Rp13,8 Milyar ditambah Rp2 Milyar bagi hasil.

Pada Proyek pembangunan SPBU dan Workshop KM4 Loa Janan, juga masih tersisa Rp2,799 Milyar yang belum terbayar.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *