SENGKETA LAHAN EKS TRANSMIGRASI

Mediasi Pemerintah Gagal, Warga Tolak Tawaran Rp600 Juta

Berita Utama Daerah Ekonomi
Bupati PPU H.Yusran Aspar bersama perwakilan warga pada suatu kesempatan. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Sengketa warga pemilik lahan seluas 227 hektar yang diklaim perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Agro Indomas sebagai miliknya, nampaknya akan terus berlanjut setelah pertemuan tertutup digelar antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan perwakilan warga tidak menemui kesepakatan, Rabu (6/6/2018).

Yusran Aspar, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan kalau pemerintah tidak bisa berbuat terlalu jauh berkaitan dengan sengketa lahan seluas 227 hektar, yang diakui 227 Kepala Keluarga di Desa Sukaraja sebagai miliknya.

Hal itu disampaikan Hendriyanto, Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu Sepaku selaku perwakilan pemilik lahan usai mengikuti rapat tertutup dengan pemerintah yang dihadiri langsung Bupati PPU Yusran Aspar.

Menurut Hendriyanto, hasil pertemuan itu tidak sesuai denga apa yang diharapkan warga pemilik lahan. Di hadapan perwakilan warga yang mengklaim sebagai pemilik 227 hektar lahan eks transmigrasi, Bupati menjelaskan pemilik PT Agro Indomas hanya mau membayar tanam tumbuh milik warga saja senilai Rp600 Juta. Tawaran itu kemudian mendapat penolakan dari warga Desa Sukaraja.

PT Agro Indomas bersikukuh kalau lahan seluas 671 hektar sebelumnya pernah diganti rugi dengan pihak lain, yang mengakui lebih dulu menggarap lahan tersebut.

Ia juga menuturkan, seharusnya lahan eks transmigrasi seluas 227 yang diakui sebagai miliknya tidak boleh diakui sebagai milik 227 kepala keluarga Desa Sukaraja. Namun demikian Yusran mempersilahkan melanjutkan masalah ini kalau warga tetap dengan pendapatnya. Silahkan saja digugat lewat jalur hukum, tentunya dengan berdasar dokumen kepemilikan lahan, jelasnya.

Kepada HUKUMKriminal.Net, Hendriyanto menyatakan menolak keras kesimpulan yang disampaikan Bupati dengan hanya memberikan ganti rugi senilai Rp600 Juta, kepada 227 pemilik lahan seperti keinginan PT Agro Indomas.

Meskipun sebelumnya dia mengaku memberikan apresiasi terhadap kinerja tim pengamanan pengawal penyelesaian sengketa, yang dibentuk pemerintah dalam rangka mencari solusi penyelesian sengketa lahan tersebut

Ia menilai tim ini telah secara netral dan berhasil mengungkapkan legal administrasi kedua belah pihak yang bersengketa. Menurutnya, Bupati seharusnya melihat masalah ini secara utuh dan tidak memihak.

Hendriyanto juga menilai masih terdapat beberapa kejanggalan dalam kepemilikan lahan PT Agro Indomas,  dari sejarah kedua belah pihak mempunyai latar belakang berbeda berkaitan dengan legalitas kepemilikan lahan.

“Kedua belah pihak masing-masing mempunyai kekurangan dan kelebihan berkaitan dengan kelengkapan administrasi kepemilikan lahan, jadi wajar kalau kami meminta pemerintah melihat persoalan ini secara netral dan tidak terkesan memihak,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, kesimpulan yang disampaikan Bupati terkait kompensasi pemberian ganti rugi sebesar Rp600 Juta ini lebih menguntungkan pihak perusahaan.

“Keputusan ini sangat tidak manusiawi dan sangat merugikan warga pemilik lahan eks transmigrasi. Kami akan menolak keputusan ini, selanjutnya kami bersurat secara resmi menolak keputusan ini,” tandas Hendriyanto. (HK.net)

 

Penulis : Amran

Editor   : Lukman