Kuasa Hukum Menilai Banyak Kejanggalan Terkait Penetapan Tersangka

Setahun Kasus Digantung, Polda Kaltim Dipraperadilankan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Andi Samsu Alam SH dan Robert Wilson Berlyando SH, Kuasa Hukum Edi Mursandi menujukkan foto kayu dan unit yang disita pihak Kepolisian di lokasi kerja. (foto : ib)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sudah setahun kasus dugaan ilegal logging Edi Mursandi menggantung di Polda Kaltim, tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

Edi Mursandi, Direktur Utama PT Angka Unggul Borneo (AUB) selaku kontraktor pada IUPHHK-HTI, PT Sendawar Adhi Karya (SAK) di Kabupaten Kutai Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelaku illegal logging sejak 24 September 2019 atas laporan Daniel dan Charlie.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Edi Mursandi, Andi Samsu Alam SH dan Robert Wilson Berlyando SH, kepada wartawan saat menggelar konfrensi Pers di kawasan Alaya, menilai banyak terjadi kejanggalan, Selasa (8/9/2020) siang.

Kuasa Hukum Edi dalam perkara ini sangat menyayangkan kliennya turut dijadikan korban sangkaan pelaku illegal logging, atas sengketa jual beli dan kepemilikan saham PT Sendawar Adhi Karya, milik Tang Phin Hong selaku pemegang saham lama yang dijual kepada Charlie pemilik saham baru.

Berawal dari kisruh jual beli saham yang belum lunas pembayaran sekitar Rp3 Miliar, dari nilai total Rp19 Miliar itulah, kliennya malah ikut dipidanakan.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum Edi, bahwa kliennya ini selaku kontraktor resmi yang memiliki izin lengkap dan bertugas melakukan pemanenan kayu hasil hutan alam di areal PT Sendawar Adhi Karya, sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kutai Barat.

Kekisruhan di antara keduanya inipun akhirnya berujung gugatan perdata, yang tengah digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor registrasi 154/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 18 Oktober 2019.

Tang Phing Hong selaku pemilik saham lama menggugat pembatalan akte jual beli saham kepada Charlie, karena dinilai wanprestasi.

Dalam kasus Keperdataan yang tengah berjalan tersebut, laporan Charlie di Polda Kaltim atas sangkaan illegal logging diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Kaltim dengan menetapkan Edi Mursandi, Tang Phing Hong dan Agus  Basuki sebagai tersangka.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, seharusnya pihak penyidik Polda Kaltim melihat kasus ini secara obyektif dan tidak keburu menetapkan tersangka,” tegas Robert kepada wartawan.

Robert dan Samsu Alam menilai bahwa penetapan tersangka kliennya tersebut diduga ada indikasi kriminalisasi.

“Hal yang menyebabkan kami akan mengajukan Praperadilan kepada Polda Kaltim, karena penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang kami nilai tidak prosedural,” tegas Robert bersama Samsu Alam.

Baca juga : Mabuk Akibat Minum Tuak, Ariaji Tebas Driver Ojol dengan Parang

Kuasa Hukum Edi berharap perkara kliennya yang sudah 1 tahun menggantung tanpa ada kepastian hukum itu, bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Terkait dengan Praperadilan ini, AKBP Joni selaku Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Kaltim yang dikonfirmasi wartawan  menanggapi bahwa, hal tersebut merupakan kewenangan setiap warga Negara untuk mencari keadilan. Soal kasus yang dilaporkan Charlie atas sangkaan illegal longging menurut Joni sudah P21.

“Perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke kejakasaan. Namun karena terkendala Covid-19 sehingga tertunda,” ujarnya. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *