Pelaku Ngaku Habis Bantu Orang Tua Nebas di Jongkang
Mabuk Akibat Minum Tuak, Ariaji Tebas Driver Ojol dengan Parang
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang pria warga Tabang, Kutai Kartanegara, tega membacok seorang Driver Ojek Online (Ojol) lantaran terpengaruh minuman tradisional jenis Tuak. Kini korban tengah berada di Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, lantaran mengalami luka yang cukup serius di bagian tangan.
Pelaku yang bernama Ariaji Adriansyah kini telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Ulu, beserta barang bukti sebilah Parang yang digunakan saat membacok korbannya, Minggu (6/9/2020) Pukul 01:30 Wita dini hari.
“Tepat kejadian di persimpangan empat air putih, pada saat itu korban usai menerima orderan dari pelanggannya berupa makanan. Namun tak jauh dari simpangan, datang pelaku dari arah Tenggarong memepeti korban sambil marah – marah,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan kepada HUKUMKriminal.net, Senin (7/9/2020).
Walaupun sempat marah – marah tak jelas, namun awalnya korban tidak menghiraukan pelaku yang terus mepet kendaraan roda duanya. Namun tepat di lampu merah, korban yang tak merasa memiliki salah akhirnya sempat beradu mulut dengan pelaku.
“Akhirnya si pelaku ini memepeti sampai memberhentikan korban tepat dari antara Jalan Suryanata dan Juanda, pada saat itu pelaku sempat memukul korban. Namun sempat menghindar, akhirnya korban melakukan perlawanan, yang akhirnya membuat pelaku mencabut Parang yang dibawa dalam tasnya yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian tangan,” sebut Ridwan lebih lanjut.
Untungnya pada saat kejadian korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 Jam yakni pada Pukul 23:00 Wita hari yang sama di Jalan Bung Tomo, Gang Karet, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda, kediaman keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tidak mengenal korban, namun ia mengaku bahwa sebelum kejadian terlebih dahulu menenggak minuman keras tradisional yakni Tuak.
Baca juga : PH Terdakwa Malla Sebut Tuntutan JPU 19 Tahun Terlalu Tinggi
“Antara pelaku dan korban tidak saling kenalan, jadi tidak ada unsur dendam, faktor mabuk saja, karena sebelumnya juga setiap pengendara dimarah – marahi. Terkait Parang, pengakuannya dia habis bantu orang tuanya nebas di Jongkang, ketika di jalan mau pulang sore hari di jalur dua minum Tuak pulang malam, barulah terjadi,” tandas Ridwan.
Lantaran ulahnya sendiri, kini Ariaji Adriansyah dipastikan tidak dapat lagi membatu orang tuanya untuk menebas dalam waktu yang cukup lama, lantaran ancaman pidana penjara selama sekitar lima tahun telah menantinya. Hal itu setelah ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (DK.Com).
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman