JPU Tuntut 10 Penjara
4 Poket Sabu-Sabu Antarkan Isul ke Penjara 6 Tahun
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Deky Velix Wagiju SH MH, menyatakan terdakwa Sulfikar alias Isul bin H Ahmad bersalah, Rabu (24/9/2020) sore.Sulfikar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Isul selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, sebut Joni Kondolele dalam amar putusannya.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Isul yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejari Samarinda selama 10 tahun penjara langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
“Terima Yang Mulia,” sahut Isul yang berada di tahanan Polresta Samarinda.
Baca juga : Jambret HP, Wawan Dibekuk Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda
Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Isul ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2020, sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan 4 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 6,08 Gram/Brutto atau 4,92 Gram/Netto, 1 kotak Rokok Sampoerna, Uang tunai Rp250 Ribu, 1 lembar kertas catatan, 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar kain perban, 1 buah Sendok penakar, 1 unit hp android merk Samsung warna grey, 1 unit hp Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat KT 6563 MA warna merah. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman