Sabu Dikemas Dalam Bungkus Kopi Kapal Api
Seorang Oknum Pelajar Tertangkap Bawa Sabu Lebih 1 Kg
HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim mengamakankan ratusa gram Sabu-Sabu dari tangan tersangka berinisial JL di Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (5/4/2020) sekitar Pukul 17:30 Wita.
JL (20) yang masih berstatus sebagai pelajar merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, RT 21, Kelurahan Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Untuk mengelabui petugas, JL menyimpan Sabu-Sabu dalam kemasan Kopi Kapal Api agar aksinya tidak ketahuan.
Kepala BNNP Kalimantan Timur Raja Haryono melalui Kabid Pemberantasan Halomoan Tampubolon mengatakan, pelaku ditangkap jajaran anggota BNNP yang diduga sebagai pengedar Sabu-Sabu di kawasan Sambutan, Anggana, dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini karena adanya informasi masyarakat soal peredaran Sabu-Sabu di lokasi. Kemudian dikembangkan dan didapatkan pelaku serta barang bukti,” kata Halomoan Tampubolon di lokasi kejadian .
Berdsarkan informasi masyarakat, pada Pukul 17:05 Wita target terlihat melintas dari arah Samarinda menuju Anggana. Kemudian 1 tim melakukan pembuntutan dan menuju ke sebuah bangunan di area Jalan Mulawarman Poros Samarinda-Anggana dan memasuki area bangunan tersebut.
Karena mencurigakan, tepat Pukul 17:30 Wita, tim yang melakukan pembuntutan langsung menghampiri target dan melakukan penindakan. Benar saja, target telah membawa sebuah kotak kardus Hydro Coco. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan barang, kardus tersebut berisi Kopi Kapal Api sasetan yang isinya sudah diganti dengan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni sebanyak 20 bungkus terbagi dalam beberapa bungkusan, di antaranya 1 kardus kopi Kapal Api sasetan dalam bungkusan besar, Sabu-Sabu 10 paket Narkotika di dalam sachet Kopi Kapal Api 65 gram dengan berat total 963,84 Gram/Brutto, 10 paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus di dalam sachet Kopi Kapal Api 25 gram dengan berat total 502,38 Gram/Brutto, 20 bungkus sachet Kopi Kapal Api, 1 unit Hp merk Vivo Warna Hitam, 1 unit Motor Yamaha N-Max warna Biru, dan 1 Kotak Kardus Hydro Coco.
Atas perbuatannya, JL yang ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara maksimal hukuman mati. (HK.net)
Penulis : Lukman