7 Unit Mobil Diisukan Pindah Tangan
Kasi Intel Kejari Samarinda Bantah Ada Lelang Barang Bukti
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Isu yang tak sedap berhembus dari Kejaksaan Negeri Samarinda beberapa minggu terakhir, terkait lelang sejumlah barang bukti yang diduga tidak sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun HUKUMKriminal.Net menyebutkan, ada 11 unit motor dan 7 unit mobil yang telah berpindah tangan. Ada yang dibeli pihak di internal Kejari, ada juga yang dibeli pihak luar.
Namun saat dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Samarinda Yudie Arieanto Tri Wahyudi, hal itu dibantah dengan tegas.
“Kita belum melaksanakan lelang, informasinya memang akan dilaksanakan lelang pada beberapa waktu lalu. Cuma petugas lelangnya ini kita suruh melaksanakan lelang ya mau dikatakan apa ya? Malas gitu loh,” terang Yudie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2019) sekitar Pukul 13:55 Wita.
Awalnya, kata Yudie, setelah lebaran akan dilaksanakan lelang. Ada motor, juga ada mobil dan barang lainnya. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan, jelas Yudie, ada limit di bawah Rp35 Juta bisa dilaksanakan lelang langsung dengan meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menentukan harga.
Terkait mobil yang akan dilelang, ia mengatakan sepengatahuannya ada yang nilainya di bawah Rp35 Juta. Dan ada beberapa orang berminat untuk mengambilnya, bahkan ingin memberikan uang muka (down payment). Namun hal itu disampaikannya belum bisa, karena masih harus menunggu proses yang resmi. Hal inilah yang menurutnya, disangka ada pembelian.
“Kita tidak sembarangan mengeluarkan, ada proses resminya,” jelas Yudhie.
Yudie juga menyebutkan, ada 5 unit mobil rencananya akan diajukan untuk dilelang yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Mobil Box Mitsubishi, ada Kijang Kapsul. Iapun tidak membantah saat disinggung salah satunya adalah Mobil Honda Jazz.
Disinggung soal informasi uang muka yang telah distorkan sejumlah peminat yang berjumlah sekitar Rp200-an Juta, Yudie menyebutkan hingga saat ini petugasnya- dalam hal ini Irfan- belum menjalankan tugas atau belum masuk kerja selama sekitar 20 hari. Iapun mengaku tidak mengetahui hal itu.
Ia menegaskan, jika ada barang yang berpindah di luar lelang maka ada oknum yang bermain di situ termasuk jika ada yang melakukan pembayaran sebelum lelang. Namun ia juga menegaskan, semua barang termasuk mobil masih ada hingga saat ini di Kejari Samarinda.
Sebelumnya, pihak KPKNL Samarinda saat dikonfirmasi menyebutkan belum pernah ada permohonan untuk lelang di Kejari Samarinda.
“Di kami, Kejari Samarinda belum ada permohonan,” kata Eny Widyanty, Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda saat dikonfrimasi via WhatsApp-nya, Senin (1/7/2019) Pukul 08:24 Wita.
Berikut daftar kendaraan yang diisukan telah berpindah tangan:
- Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, warna hitam, B 9609 TAC, Nomor Perkara 1238/Pid.Sus/2017 PN Smr, Terpidana Ardi Bin Arifin, Kasus Narkoba, Putusan Pengadilan 17-01-2018
- Mobil Kijang Kapsul, warna biru, KT 1968 BQ, Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2018 PN Smr, Terpidana Bachatiar alias Tiar Bin H Badaruddin, Putusan Pengadilan 02-05-2018
- Mobil Daihatsu Grand Max, N 9822 TH, Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2018 PN Smr, Terpidana Akhmad Efendi, Putusan Pengadilan 10-07-2018
- Mobil Box merk Toyota Hilux, W 9324 NE, Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2018 PN Smr, Terpidana Lukman Efendi, Putusan Pengadilan 10-07-2018
- Mobil Pick Up merk Mitsubishi, warna putih, KT 8174 MW, Nomor Perkara 816/Pid.Sus/2017 PN Smr, Terpidana Darjat alias Kuat Bin H Badarudin (alm.), Putusan Pengadilan 30-10-2017
- Mobil Honda Jazz, warna merah, KT 1323 CI, Nomor Perkara 1103/Pid.Sus/2017 PN Smr, Terpidana Muhammad Kasim alias Cengge Bin H Makka, Putusan Pengadilan 30-11-2017.
- Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, B 9277 PAH, Nomor Perkara 1237/Pid.Sus/2017 PN Smr (Narkoba), Terpidana Sugeng Prayitno, Putusan Pengadilan 17-01-2018.
Selain itu juga setidaknya ada 11 unit motor, satu di antaranya Honda Vario 125, warna putih, KT 2671 BAI, Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2018 PN Smr, Terpidana Sofian Ardiansyah alias Fian Bin Yogus Made, Putusan Pengadilan 28-03-2018. (HK.net)
Penulis : Lukman