TERANCAM BERLEBARAN MINIMAL 4 TAHUN DI PENJARA

Sembunyikan Sabu Dalam Helm, Pemuda Ini Diciduk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ad bersama barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Akal bulus seorang pemuda berinisial Ad alias Ben (25) yang coba mengelabui Polisi dengan menyembunyikan Sabu di dalam helmnya ternyata tidak berhasil.

Aksi Ad yang tinggal di Jalan Talang Sari, RT 04, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara Kota Samarinda ini tetap saja terbongkar saat digeledah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di Jalan Meranti, Gang Mario, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Samarinda.

1 poket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto menjadi barang bukti diamankan anggota Kepolisian dari tersangka Ad. Selain itu ada 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Sonic Warna Hitam dengan plat nomor KT 1530 BAB turut diamankan, bersama 1 Unit Hp merk Samsung Lipat warna putih dan 1 buah Helm merk GM warna hitam.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, pada hari Selasa (20/11/2018) sekitar Pukul 19:10 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan Ad alias Ben.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto yang diselipkan di dalam helm Merk GM warna hitam,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (21/11/2018) pagi.

Kini Ad dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda, ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman