Achmad : Saya Laporkan Dengan Dugaan Menggunakan Surat Akta Nikah Palsu

Sengketa Tanah Cemara Rindang, Diduga Gunakan Surat Palsu Minta Pembayaran Ditunda

Berita Utama Kepolisian Polda
Kawasan yang disebut pelapor menjadi objek sengketa ahli waris Datuk Abdurahman. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Kisruh pembagian harta warisan berupa tanah peninggalan Datuk Abdurahman, orang tua kandung Aji Bachrun (alm.) yang terletak di Cemara Rindang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kini menjadi permasalahan serius.

Tanah seluas 2,5 hektar di lokasi strategis pusat kota itu sudah banyak berdiri Ruko dan pasar tradisional, dimana rencananya Pemkot Balikpapan akan melakukan pembayaran sisa ganti rugi Rp6,8 Miliar kepada ahli waris Aji Bachrun.

Surat Keterangan Kepala KUA Samboja. (foto : 1st)

Persoalan ganti rugi inilah yang kemudian belakangan menimbulkan polemik, dan berujung dilaporkannya enam orang ahli waris Aji Bachrun (alm.) ke Polda Kaltim.

Laporan ini dilayangkan Achmad Suriansyah (51), keponakan dari Aji Bachrun anak kandung Adji Siti Syachrah yang diketahui bersaudara dengan Aji Bachrun, satu-satunya yang masih hidup.

Achmad memilih melaporkan para sepupunya itu ke Polisi lantaran mereka diduga menggunakan surat palsu akte nikah Aji Bachrun dengan istrinya Ainah, untuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Tenggarong, terkait pencairan dana ganti rugi lahan dari Pemkot Balikpapan.

“Iya mereka saya laporkan dengan dugaan menggunakan surat akte nikah palsu,” jelas Achmad ketika dihubungi wartawan, Senin (11/11/2019) sore, melalui telpon selulernya.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, laporan Polisi Nomor : LP /427 /X / 2018 /Polda Kaltim, dia layangkan tanggal 3 Oktober 2018. Dari laporannya itu penyidik Polda Kaltim hingga saat ini belum menetapkan satupun tersangka, dengan alasan belum menemukan dokumen duplikat kutipan akta nikah yang asli milik Aji Bachrun dan Ainah.

“Sampai sekarang belum ada tersangkanya, sedangkan perkaranya sudah tahap penyidikan itu terkesan hanya jalan di tempat alias mandek,” ujar Achmad.

Keponakan Aji Bachrun ini juga mengatakan, kutipan akte nikah nomor 108/09/1967 tanggal 12 September 1967 yang diduga rekayasa atau palsu itu dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata KUA Kecamatan Samboja tidak pernah mengeluarkan duplikat kutipan akte nikah dengan kertas segel, sebagaimana bukti surat keterangan yang dikeluarkan Nuryanto, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samboja.

Achmad mengungkapkan lebih jauh, bahwa pamannya Aji Bachrun yang menikah dengan Ainah istri keduanya itu, sebenarnya hanya menikah siri saja. Baik dari istri pertama maupun istri kedua. Semuanya tidak ada yang menikah di KUA.

“Jadi kalau alasan Polisi belum menemukan duplikat asli kutipan akta nikah tersebut, sampai kiamatpun tidak akan pernah ditemukan,” kata Achmad tegas.

Diapun mendorong kasus dugaan pemalsuan surat ini ke tingkat pusat agar bisa ditindaklanjuti Mabes Polri.

“Makanya saya laporkan ke Mabes Polri agar perkara ini bisa ditarik ke sana,” imbuhnya.

Dalam permasalahan ini Achmad mengaku melaporkan dugaan pemalsuan ini karena dia menilai Pemkot Balikpapan sudah melakukan pembayaran tidak sah dan cacat hukum. Alasannya, karena mereka menggunakan alas hak akta nikah yang diduga palsu untuk membuat penetapan ahli waris.

“Ini menyangkut keuangan negara, karena itu saya menilainya tidak sah,” tegas Achmad lebih lanjut.

Penyidik Polda Kaltim Iptu Danang yang dikonfirmasi wartawan terkait penanganan perkara ini menjelaskan, pelapor Achmad sudah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

“Rencananya perkara ini akan segera kita gelar. Tapi belum ditentukan kapan harinya,” jelas Danang.

Terpisah, lima orang kuasa hukum Achmad Suriansyah yang terdiri dari, Ayatullah Maudy, selaku ketua tim, Amal Jarya, Muamar Lasipa, Hipman Syah, dan Nuddin yang kesemuanya berasal dari Kendari itu akan melayangkan surat somasi kepada Pemkot Balikpapan terkait pembayaran yang akan dilakukan.

“Selaku kuasa hukum Ahcmad, kami minta kepada Pemkot Balikpapan untuk menunda sisa pembayaran dengan dasar adanya pelaporan dari klien kami,” tegas Muamar.

Dia juga menghimbau kepada pihak penyidik Polda Kaltim  untuk serius menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kita berharap ini bisa segera diproses dan menetapkan tersangkanya,” kata Muamar bersama Amal Jarya lebih lanjut.

Salah seorang terlapor bernama Hadriah saat dihubungi melalui telpon selelurnya untuk dimintai tanggapannya atas laporan tersebut, hingga berita ini ditayangkan tidak dapat tersambung. Telepon yang bersangkutan tidak aktif. (HK.Net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *