LMND : Menuntut Perpes Nomor 75 Tahun 2019 Agar Dicabut
Tolak Kenaikan Iuran BPPJS, LMND Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kaltim
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Belasan orang mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif (LMND) Kota Samarinda, turun ke jalan melakukan aksi penolakan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait kenaikan 100% untuk seluruh kelas di iuaran BPJS, Senin (11/11/2019).
Selama hampir 30 menit mereka berorasi di depan kantor wakil rakyat Kaltim sebelum seluruhnya diterima Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, dan sejumlah staf Setwan.
Denny selaku korlap aksi mengatakan, pihaknya meminta sikap tegas dari DPRD Kaltim terkait kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menyengsarakan masyarakat dengan menaikkan iuaran peserta BPJS dari Kelas 1 hingga Kelas 3.
Ia menegaskan, LMND Kaltim mendesak DPRD Kaltim untuk menolak dan meminta pencabutan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019, terkait Perubahan Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang intinya dengan jelas menyebutkan kenaikan iuran BPJS.
“Kami menolak kenaikan iuran BPJS dan menuntut Perpes Nomor 75 Tahun 2019 agar dicabut. Selain itu meminta agar dilakukan evaluasi sistem dan audit keuangan di lingkungan BPJS, serta menuntut agar dilakukan perbaikan fasilitas kesehatan,” tegas Denny saat menyampaikan tuntutannya dalam dialog.
Mendengar tuntutan mahasiswa tersebut, Rusman Ya’qub mengaku mendukung apa yang menjadi tuntutan LMND, dan berjanji akan mengantarkan aspirasi tersebut kepada DPR RI yang mempunyai kebijakan penuh terhadap hal tersebut.
“Pada perinsipnya, kami di Komisi IV ini sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan adik-adik hari ini, bahwa belum saatnya kenaikan diberlakukan mengingat perekonomian masyarakat masih banyak yang belum mengalami peningkatan. Terlebih kenaikan iuran bagi fasilitas layanan kesehatan Kelas 3,” jelas Rusman.
Politis senior PPP ini juga menyampaikan tuntutan mahasiswa tersebut akan dihantarkan kepada Komisi IX DPR RI, untuk selanjutnya bisa ditindak lanjuti. Pasalnya, peraturan Perundang-Undangan termasuk Perpres merupakan kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat. (HK.net)
Penulis : N2
Editor : Lukman