DITUNTUT BERDASARKAN PASAL 263 AYAT 2 KUHP

Lurah Gunung Lingai Dituntut Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Saripuddin alias La Bario dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Saripuddin alias La Bario (43) mantan Lurah Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan surat palsu akhirnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menuntut La Bario dalam dakwaan memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Terkait tuntutan JPU tersebut La Bario melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Senin (17/12/2018).

“Gimana terdakwa dengan tuntutan JPU ini, apakah saudara akan mengajukan pembelaan,” tanya Majelis Hakim.

“Iya yang mulia,” sahut La Bario.

Berita terkait : Sidang Kasus Sengketa Lahan, Terdakwa Lurah Gunung Lingai Jalani Pemeriksaan

Pada sidang sebelumnya, terdakwa La Bario bersikukuh tanah yang dikerjasamakan dengan perusahan Tambang Batubara PT Lana Harita Indonesia (LHI) adalah miliknya yang terletak di Kelurahan Lempake, RT 14, Samarinda Utara. Meski kemudian pada saat hendak mengkaplingkan tanah tersebut tahun 2015 mendatangi Lurah Makroman dan ditolak. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman