TERANCAM PENJARA PALING SINGKAT 6 TAHUN

Sembunyikan Sabu di Tumpukan Ban Bekas, Fa Diciduk Polisi

Kepolisian Lingkungan Polres
Tersangka Fa dengan barang bukit yang disita Polisi dari Satuan Reserse Narkotika. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Hanya berselang beberapa jam setelah menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Jalan Otto Iskandar Dinata, Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membekuk seorang tersangka lainnya, Rabu (11/7/2018).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Perjuangan 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Tepatnya di dalam bengkel sepeda motor Berkah Jaya Motor.

Tersangka berinisial Fa (33), warga Komplek Pasar Segiri, RT 28, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, ditangkap dengan barang bukti berupa 4 poket Sabu seberat 4,95 Gram/Brutto, 1 bendel plastik, 1 buah Timbangan digital, Uang tunai Rp1,2 Juta, 1 Hp Samsung lipat putih warna hitam, dan 1 buah Hp Xiomi hitam.

Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan bermula Sekira Pukul 19:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah bengkel sepeda motor. Di dalam bengkel ditemukan satu orang laki-laki yang diketahui berinisial Fa.

Baca juga : Pemuda AA Ditangkap Polisi Gara-Gara Kuasai Sabu

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket Sabu-Sabu seberat 4,95 Gram/Brutto, yang disembunyikan di dalam tumpukan ban bekas yang berada di dalam bengkel tersebut,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (12/7/2018) pagi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka Fa kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

 

Penulis : Lukman