POLISI TEMUKAN SABU-SABU DAN UANG TUNAI
Digrebek di Guest House, Polisi Ciduk Warga Sungai Kapih

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda untuk kesekian kalinya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Pada penangkapan kali ini 2 orang berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan AM Sangaji, Guest House Bali Kamar 103, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, Minggu (6/1/2018) sekitar Pukul 01:30 Wita dini hari.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, dari tersangka AS (19) Polisi menyita barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 1 poket seberat 0,52 Gram/Brutto, Uang tunai Rp200 Ribu, dan 1 unit Hp merk Nokia senter.
Saat dilakukan pengembangan dari warga Jalan Sejati, RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda ini, Polisi kemudian menangkap Fe alias Ce (19) di Jalan Perniagaan, Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS alias En di Jalan AM Sangaji, Guest House Bali Nomor 103 (kamar) dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Fe alias Ce,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (6/1/2019) pagi.
Kini keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti ditahan dan diamankan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman