TERANCAM MASUK BUI PALING SINGKAT 4 TAHUN
Pemuda AA Ditangkap Polisi Gara-Gara Kuasai Sabu

HUKUMKriminal.Net, Samarinda : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya, Rabu (11/7/2018) siang.
Kali ini pengungkapan terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Keluarga, Kelurahan Sidodamai, Sungai Pinang dengan melibatkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA (27), warga Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Ilir.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga poket Sabu seberat 1,21 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan AA,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.
Selain Sabu-Sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp Nokia warna hitam di kantong bagian depan sebelah kiri. 1 unit R2 Yamaha Mio J KT 4236 IP.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AA kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman