Serahkan Bukti Baru di Persidangan
Sidang PK Bos Komura, Hadirkan Saksi Mantan Hakim Agung

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Upaya hukum terakhir tengah ditempuh Jafar Abdul Gaffar untuk menggugurkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonisnya bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu pada sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/12/2019) siang, PH bos Komura ini mengajukan bukti baru dan menghadirkan 3 orang saksi, salah satunya adalah prof Laica Marzuki, saksi ahli hukum administrasi negara yang diketahui sebagai mantan Hakim Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga saksi ini hadir di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Burhanuddin SH MH dan Hendri Dunant Manuhua SH MHum, untuk memberikan keterangan, tanggapan dan penilaian terkait kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Sidang PK yang mulai digelar sekitar Pukul 12:35 Wita, PH Gaffar mengutarakan alasan ditempuhnya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), karena keputusan Kasasi MA dinilai ada kekhilafan dan kekeliruan Hakim dalam memutus perkara serta adanya bukti baru yang diajukan.
Bukti baru inipun langsung diserahkan dan diperiksa Majelis Hakim untuk kemudian dirangkum dan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Begitu pula dengan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi H Teka mengatakan pernah dipanggil ke Mako Brimob Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan terkait masalah ini.
Saksi mengaku pemanggilan tersebut tidak secara resmi oleh penyidik Polda Kaltim, melainkan hanya melalui telpon saja.
Waktu itu saya diperiksa terkait masalah Komura. Setelah itu saya kemudian memaraf dan bertanda tangan dalam berkas pemeriksaan tanpa membaca lagi isi dari berkas itu.
“Alasannya karena mata saya kabur akibat penyakit Katarak,” ujar H Teka.
Belakangan diapun mencabut kesaksiannya dipersidangan karena saksi merasa ada yang tidak sesuai, dan tidak pernah memberikan keterangan sewaktu sidang Pra Peradilan.
“Kapan saudara saksi mencabut keterangan itu,” tanya PH Jafar.
“Seingat saya bulan puasa,” kata H Teka.
Sedangkan saksi ahli Prof Laica Marzuki meminta kepada Majelis untuk memberikan tanggapan dan penilaian atas kasus dugaan pemerasan yang tengah membelit bos Komura itu.
Dalam beberapa poin tanggapan mantan Hakim Agung ini diungkapkan di persidangan, bahwa keputusan Kasasi MA itu dinilainya keliru dan melanggar Undang-Undang.
Prof Laica berpandangan bahwa penerapan tarif bongkar muat di TPK Palaran bukan hasil sepihak atau pemaksaan. Dia menilai dalam perkara ini tidak ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh TKBM Komura.
“Semua tarif dan sebagainya sudah melalui kesepakatan bersama para pihak terkait,” ujarnya. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman