LAPORAN MASYARAKAT MELALUI CALL CENTER 110

Satuan Sabhara Tangkap 2 Orang Penyalahguna Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka, AS dan BB dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian dari Satuan Sabhara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA :  Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenasrkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menerima limpahan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, dari Satua Sabhara, Sabtu (14/7/2018).

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial As (37) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, dan  BB (30) warga Jalan M Marhusin 1, Gang Rakat 1, RT 21, Samarinda Ilir, ditangkap anggota Satuan Sabhara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula sekitar Pukul 22:00 Wita saat anggota Satuan Sabhara menerima laporan dari call center 110, mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan M Marhusin 1, Gang Rakat 1, RT 21, tepatnya di sebuah rumah bangsalan, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, yang dilakukan kedua tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu dengan berat 0, 62 Gram/Brutto,” sebut Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (15/7/2018) sore.

Sejumlah barang bukti lain yang disita anggota Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP) selain Sabu masing-masing berupa seperangkat alat hisap Sabu,1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah korek api gas, 1 unit Hp Samsung warna hitam.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman