Sita Sabu 9 Gram dan Uang Tunai Rp1 Juta
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Satu Orang di Pulau Indah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Personel Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Penangkapan itu dilakukan dalam sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Gang Pulau Indah 1, RT 34, KelurahanTemindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (8/1/2024) sekitar Pukul 02:00 Wita.
Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah pada alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan Penyelidikan, sekitar Pukul 02:00 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar berinisial ABD R alias B Bin HR.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna merah hitam yang berada di atas kasur, berada tidak jauh dari Tersangka. Dompet tersebut berisi 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 9,04 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Rizal, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:
- Ratusan Butir Ekstasi Disita, Disembunyikan di Sela-Sela Amplang
- Hasil Survei 90,7 Persen Buruh Akan Pilih Partai Buruh
- Terpeleset Saat ke Jamban, Gebi Ditemukan Meninggal
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 9,04 Gram/Brutto; 1 buah Dompet warna merah hitam; 1 bendel Plastic klip; 1 buah sendok penakar; 1 unit Timbangan digital; 1 unit HP Android merk Oppo warna Hitam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1 Juta. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman