Sita Sabu 9 Gram dan Uang Tunai Rp1 Juta

Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Satu Orang di Pulau Indah

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka ABD R alias B Bin HR dan barang bukti. (foto: Exclusive)
Tersangka ABD R alias B Bin HR dan barang bukti. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net,  SAMARINDA: Personel Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Penangkapan itu dilakukan dalam sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Gang Pulau Indah 1, RT 34, KelurahanTemindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (8/1/2024) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah pada alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Setelah dilakukan Penyelidikan, sekitar Pukul 02:00 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar berinisial ABD R alias B Bin HR.

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna merah hitam yang berada di atas kasur, berada tidak jauh dari Tersangka. Dompet tersebut berisi 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 9,04 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Rizal, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 9,04 Gram/Brutto; 1 buah Dompet warna merah hitam; 1 bendel Plastic klip; 1 buah sendok penakar; 1 unit Timbangan digital; 1 unit HP Android merk Oppo warna Hitam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1 Juta. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *