Dijerat 2 Pasal Alternatif UU Nomor 35 Tahun 2009

Mulyono Akui Dalam Sidang Beli Sabu Untuk Digunakan Sendiri

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Mulyono Bin Rasmadi tidak dapat mengelak ketika 2 orang saksi anggota Polisi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridhayani Natsir SH di persidangan yang digelar secara virtual itu di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (9/9/2020) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH, kedua saksi ini menerangkan bahwa Mulyono ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020, sekitar Pukul 23:30 Wita di Jalan Gatot Subroto, Gang Bhakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

“Terdakwa kami tangkap usai membeli sabu di loket Gang Bhakti,” terang saksi anggota Polisi bernama Agus ini kepada Majelis Hakim.

“Berapa poket Sabu yang saudara saksi temukan sama terdakwa Mulyono ini,” tanya Hakim Yoes lebih lanjut.

“Saya lupa Yang Mulia, yang jelas hanya 1 poket saja, beratnya 0 koma dan kami temukan di kantong belakang sebelah kanan,” terang saksi.

“Apa benar keterangan saksi ini,” tanya Hakim Yoes kepada terdakwa.

“Benar Yang Mulia,” sahut Mulyono yang berada di Polsek Samarinda Kota.

Mulyono mengakui kerap membeli Sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya beli Sabu itu untuk digunakan sendiri,” katanya kepada Majelis Hakim.

Dalam perkara ini JPU Ridhayani dari Kejari Samarinda menjerat terdakwa Mulyono dengan 2 Pasal alternatif, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Pertama.

Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga : Setahun Kasus Digantung, Polda Kaltim Dipraperadilankan

Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,39 Gram/Brutto atau 0,1 Gram/Netto yang ditemukan di kantong belakang sebelah kanan.

Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diakui oleh Mulyono ketika menjalani pemeriksaan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *