Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Ratusan Butir Ekstasi Disita, Disembunyikan di Sela-Sela Amplang

Berita Utama Kepolisian Kriminal Polres
Tersangka berinisial DS dan HA. (foto: Exclusive)
Tersangka berinisial DS dan HA. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kembali personel Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rabu (3/1/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi.

“Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar Pukul 20:00 Wita pelapor dan saksi mencurigai dua orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut,” jelas Rizal.

Barang Bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Barang Bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

Setelah dihentikan kemudian digeledah, diketahui 2 orang tersebut diketahui berinisial DS dan SHA. Ditemukan barang bukti berupa 50 butir Narkotika jenis Inex/Extasi warna Pink seberat 22,5 Gram.

Setelah dilakukan interogasi, diperoleh pengakuan dari DS bahwa masih ada Narkotika jenis Ineks/Ekstasi yang disimpan sendiri DS di dalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi DS.

Baca Juga:

Kemudian, pelapor dan saksi menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari TKP penangkapan. Di tempat itu diperoleh barang bukti yang tersimpan di dalam kamar berupa 2 buah dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus Amplang yang berisi 506 butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau seberat 225,1 Gram/Netto.

Kemudian kemasan bungkus yang kedua berisikan 479 butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan seberat 215,55 Gram/Netto yang berada di sela-sela tumpukan Amplang, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *