AKP Darwis : Akan Terus Memburu Para Pelaku

Satresnarkoba Polres Kutim Sita 21 Ribu Pil Doubel L dan Sabu

Berita Utama Polres
21.000 butir Double L dan 7 poket Sabu disita anggota Satresnarkoba Polres Kutim. (1st)
21.000 butir Double L dan 7 poket Sabu disita anggota Satresnarkoba Polres Kutim. (1st)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres  Kutai Timur (Kutim) terus beraksi dan memberikan ancaman serius, terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berada di wilayah Kutim.

Teranyar, Selasa (2/11/2021) sekitar Pukul 21:30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Kutim kembali menangkap seorang pria pengedar Pil Double L di Jalan KH Abdullah, Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Pada penangkapan kali ini, yang berhasil ditangkap yakni HAS (33) warga dari Jalan H Mastur RT 14, Sangatta Utara.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf, peredaran Pil Double L di Kutim sangat pesat. Hal tersebut dikarenakan, harganya  terjangkau.

“Sudah banyak pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap. Dan hal tersebut, tidak akan membuat anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim berhenti sampai di sini. Anggota akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkotika,” ucap AKP Darwis kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (5/11/2021).

Baca Juga :

Dalam penangkapan pengedar ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, Pil Double L sebanyak 21.000 butir, 7 poket yang diduga Sabu. 2 poket disimpan dalam kantong Celana HAS dan 5 poket dalam kotak merah, 1 Timbangan digital, 1 buah Hp, beberapa Plastik klip, 1 Kardus paket JNE warna cokelat, dan 1 Tas kain warna hijau tempat menyimpan Double L.

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan, dan barang bukti disita di Polres Kutim untuk proses hukum selanjutnya.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *