RAKYAT KUKAR TIDAK PUAS DAPAT 33,5 PERSEN
Ribuan Massa KRKB Tagih Janji Gubernur Kaltim, Tuntut Jatah 50 Persen
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Massa Koalisa Rakyat Kukar Bersatu (KRKB) melakukan long march dari GOR Segiri menuju Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/12/2018) sekitar Pukul 10:00 Wita.
Kedatangan sekitar 2.000 massa yang berasal dari berbagai komponen masyarakat seperti KNPI Kukar, HMI Kukar, Pemerintah Desa Teratak, Apdesi Sebulu, dan warga dari Kecamatan Anggana, Muara Jawa, Sanga-Sanga dan Tenggarong ke Kantor Gubernur untuk menuntut janji kampanye Gubernur Kaltim Isran Noor, terkait Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Migas Mahakam sebesar 50 persen.
Dijelaskan Tauhid, koordinator aksi yang ditemui HUKUMKriminal.Net bersama sejumlah awak media di sela-sela aksi, hari ini Pemkab Kukar masih mendapat 33,5 persen sedangkan Pemerintah Provinsi Kaltim memperoleh bagian 66,5 persen.
“Makanya hari ini kami datang untuk menuntut janji sebagaimana kesepakatan kemarin, apa bila tidak direspon demo kami di Kutai Kartanegara kami akan datangi Kantor Gubernur ini menyampaikan tuntutannya. Lima puluh persen untuk Kukar, lima puluh persen untuk Provinsi,” kata Tauhid.
Menurutnya, posisi Blok Mahakam yang berada hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi alasan kenapa Kukar harus dapat 50 persen.
Ia tidak menampik keputusan pembagian 33,5:66,5 persen itu keputusan Awang Faroek selaku Gubernur Kaltim pada saat perjanjian itu, namun Isran Noor saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kaltim dalam kampanyenya berjanji akan merealisasikan tuntutan masyarakat Kukar tersebut.
“Memang janji Pak Isran bahwa itu akan dipenuhi pada saat kampanye-kampanye kemarin. Harapan kita ya realisasikanlah janji-janji itu,” kata Tauhid.
Menanggapi tuntutan para demonstran tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat menemui massa aksi demontrasi mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang pembagian Participating Interest (PI) 10 persen hasil Blok Mahakam, dengan skema 66,5 % untuk Pemprov Kaltim dan 33,5% untuk Kukar yang diputuskan pada masa Pemerintahan Awang Faroek Ishak akan ditinjau ulang.
Menurut Hadi, pembagian PI Blok Mahakam yang baru akan dibahas ulang kedua belah pihak, yakni Pemprov Kaltim dan Pemda Kukar. Hadi meminta masyarakat Kukar agar bersabar menunggu hasil selanjutnya, karena ia sadar tidak bisa memberikan keputusan langsung lantaran sebelumnya pembagian PI Blok Mahakam sudah tertuang pada Pergub.
“Pembagian PI Blok Mahakam sudah dituangkan pada Pergub dan Keputusan Menteri, tidak mungkin saya buat keputusan di sini. Saya harus membicarakan masalah ini dengan Gubernur dan pihak-pihak terkait, masalah ini harus diselesaikan dengan prosedur yang berlaku,” jelas Hadi di tengah-tengah demonstran.
Ia berharap agar pembagian PI Blok Mahakam tersebut benar-benar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat, selain itu Hadi berjanji akan melakukan audit internal jika nanti PI Blok Mahakam dibagi 50:50 persen.
“Saya akan sampaikan ke Gubernur untuk dicabut Pergub tahun 2017,dan kita akan hitung ulang. Jika nanti pembagian 50:50 sudah direalisasikan pastikan uang itu untuk kepentingan masyarakat, nanti akan kita audit,” kata Hadi yang disambut tepuk tangan meriah para demonstran. (HK.net)
Penulis : Lukman/Gladis
Editor : Lukman