Ananda : Empat Unsur Pokok Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Sampaikan 4 Konsensus, Kader PDIP Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis, menggelar kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Jalan Wiratama, RT 09, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (30/11/2022) Pukul 20:00 – 22 :00 Wita.
Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim itu menjelaskan kepada tokoh masyarakat dan warga RT 03, 09, dan 10 Kelurahan Sidodadi, terkait 4 konsensus kebangsaan. Masing-masing Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
“Empat unsur pokok dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” kata Nanda sapaan akrab Ananda.
Baca Juga :
Pancasila sebagai Pilar pertama, jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim ini, adalah gambaran dari Bangsa Indonesia yang sejatinya seluruhnya berada dalam 5 Sila tersebut.
“Gagasan pokok tersebut disampaikan Bapak Soekarno (Bung Karno) pada saat-saat sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno menawarkan 5 Prinsip Dasar Negara yang diberi nama Pancasila atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pancasila 1 Juni 1945,” jelas Nanda lebih lanjut.
Ke-5 prinsip itu adalah 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, 5. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tawaran Ke-5 Sila itu apabila diperas menjadi 3 Sila (Trisila) yaitu, 1. Sosio-nasionalisme, 2. Sosio-democratie, dan 3. Ketuhanan.
“Dan apabila diperas menjadi satu (Ekasila), maka dasar didirikan negara Indonesia ini adalah gotong royong,” jelas Nanda.
Kemudian dalam sidang lanjutan Panitia Persiapan untuk Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, lanjut Nanda, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Ketua dan Wakil Ketua bersama 25 anggota pengurus lainnya atas dasar kebangsaan dan nasionalisme. Kembali merumuskan dan ditetapkan Dasar Negara Indonesia yang hingga saat ini Pancasila yang kita kenal dengan 5 Sila yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 2016, Presiden Indonesia Joko Widodo dalam Keputusan Presiden menyampaikan bahwa tanggal 1 Juni merupakan Hari Pancasila, Hari Nasional.
Pancasila yang hingga saat ini, kata Nanda, adalah kekuatan yang abadi bagi bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila dalam intisarinya sebagai dasar falsafah Negara Indonesia, Pancasila merupakan landasan Idiil negara Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari bumi Indonesia, Pancasila merupakan nilai-nilai substansial yang bersifat universal, dan masih banyak lagi pemaknaan dari Pancasila.
“Kita jaga bersama-sama Indonesia yang kita cintai dari ancaman-ancaman yang akan mengganggu ketentraman dan kedamaian, hingga Indonesia tetap abadi nan jaya hingga akhir hayat dikandung badan,” pesan Nanda.
Terkait Sosialisasi Wawasan Kebangasaan tersebut, Nanda menilai sambutan warga sangat hangat. Selain itu, ia melihat di tempat tersebut memang Bhinneka Tunggal Ika. Karena banyak suku, budaya, dan agama. Semuanya rukun dan guyub.
“Pesan saya, jaga persatuan. Jaga kerekatan NKRI, kita Bangsa Indonesia itu gotong royong. Pancasila, selalu bantu saudaranya yang susah, saling bahu membahu.” tandas Nanda.
Pada Sosialisasi Wawasan Kebangasaan ini, Nanda berharap warga bisa meresapi sejarah perjuangan para pahlawan agar semangatnya bisa berkobar menjaga Indonesia.
Dalam Sosialisasi Wawasan Kebangasaan ini, Ananda Emira Moeis didampingi Ketua DPD Repdem sekaligus Sekretaris Badiklatda PDI Perjuangan Kaltim Ronald Stephen. Selain itu juga ada Supratono, dan Sofyan. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman