SEMBUNYIKAN SABU DI KANTONG CELANA
Sabu dan Ineks Antarkan Seorang Pemuda Huni Tahanan Polres
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresanarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membungkam sekaligus memutus rantai peredaran Narkoba di Kota Samarimda setelah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Minggu (4/11/2018) sekitar Pukul 17: 15 Wita.
Seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Er alias An kelahiran tahun 2001 ditangkap di Jalan AM Sangaji, di pinggir jalan, Kelurahan Bandara, Kecamatanan Sungai Pinang, Samarinda.
Dari tangan tersangka yang beralamat di Komplek Pasar Segiri, RT 27, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 poket Sabu seberat 6,73 Gram/Brutto, 11 butir Ineks merk huruf “S” berwarna Coklat seberat 3,19 Gram/Netto, 2 Plastik klip pembungkus, 1 bungkus Plastik sedang, 1 Hp merk Nokia warna biru, dan Uang tunai Rp2 Juta.
Kronologis penangkapan pemuda yang tidak lulus SMP ini dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, sekitar Pukul 17:15 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Er alias An.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket Sabu seberat 5,42 Gram/Brutto, 11 butir Ineks merk huruf “S” berwarna coklat yang dijatuhkan Er ke tanah. Kemudian ditemukan dua poket Sabu seberat 1,31 Gram/Brutto pada kantong celana bagian depan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin (5/11/2018) pagi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman